44.428 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan
Saumlaki, indonesiatimur.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), pada Senin (22/04/2019) memusnahkan 44.428 lembar surat suara rusak.Pemusnahan ini dilakukan dipelataran belakang kantor KPU KKT.
Surat suara yang dimusnahkan yakni PPWP 2.992 lembar, DPD RI 1.726 lembar, DPR RI 5.783 lembar, DPRD Provinsi 20.736 lembar. Sedangkan untuk tingkat kabupaten DPRD MTB Dapil 1 MTB 6.409 lembar, Dapil 2 MTB 1.118 lembar, Dapil 3 MTB 5.664 lembar.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolres KKT, AKBP Andre Sukendar, Danramil 1507-02 Saumlaki, Kapten Inf Andalais Ohorella, Kaplosek Tansel, Iptu Egidio, Ketua KPUD KKT, Regen Lartutul, Ketua Bawaslu KKT, Matias Alubwaman.
Berita acara pemusnahan ditandatangani diantaranya Ketua KPU KKT, Ketua Bawaslu KKT, Kapolres KKT.
Usai pemusnahan surat suara rusak tersebut, Ketua KPU menjelaskan kalau pihaknya sementara mempersiapkan logistik pemilu yang akan didistribusi pada 20 TPS yang tersebar di Kecamatan Tanimbar Selatan.
“Logistik semua sudah siap. Saya hrap besok (23/04/2019) proses pencoblosan dan penghitungan suara bisa berjalan lancar,” harapnya. (it-02)