Hukum 

Warga Lembah Agro – Passo, Menanti Kepastian Status Tanah 

Ambon, indonesiatimur.co – Warga Lembah Agro yang adalah eks pengungsi asal Pulau Buru saat konflik sosial tahun 1999 lalu, merasa resah dengan status tanah mereka di wilayah Passo tersebut.

Pasalnya hingga saat ini mereka masih menunggu kejelasan status tanah di Lembah Agro yang mereka diami saat ini.
“Warga di Lembah Agro mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Maluku. Karena sampai saat ink belum ada kejelasan tentang status tanah disini,”ungkap salah seorang warga Lembah Agro, John Timisela.

Menurutnya, keridak jelasan status tanah tersebut, karena adanya sengjeta antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Keluarga Simau. “Menurut informasi yang didapat bahwa sengketa yang terjadi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Keluarga Simau lewat putusan MA telah final dan dimenangkan oleh Pemerintah Propinsi Maluku, sejak November 2018. Namun hingga saat ini belum ada langkah lanjutan yang diambil oleh Pemprov untuk tahap selanjutnya,”jelasnya.

John mengatakan, ada 291 KK yang mendiami Lambah Agro yang mengharapkan kepastian status tanah itu.

Dia menjelaskan, warga Lembah Agro menyayangkan pernyataan salah seorang pejabat dilingkup pemprov, ketika ditanyakan tentang status tanah tersebut. Saat ditanya tentang status tanah tersebut, pejabat tersebut malah menyinggung soal perolehan suara kerabatnya yang ikutan caleg pada April kemarin, dan tidak memperoleh satupun suara dari Lembah Agro. “Kenapa kepentingan politik pribadi disangkutpautkan ke kepentingan masyarakat,”ucapnya.

John mengharapkan, Pemerintah Propinsi Maluku untuk sesegera mungkin melihat persoalan status tanah ini dan bisa segera diselesaikan. “Sebagai masyarakat yang mendiami lokasi lembah agro, jangan kami dibiarkan begini tanpa ada penjelasan dan status yang pasti terkait lokasi yang kami diami,”tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.