Eksekutif – Legislatif Maluku Tandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2019
Ambon, indonediatimur.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Kesepakatan dilakukan dalam bentuk Penandatangan Nota Kesepakatan bersama oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno dan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae yang digelar dalam Rapat Paripurna Dewan, yang dipimpin Ketua DPRD Edwin Huwae dan disaksikan Forkopimda serta Kepala OPD di lingkup Pemprov Maluku.
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak legislatif terutama Badan Anggaran Dewan atas segala dedikasi, loyalitas dan kepeduliannya sehingga pembahasan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat
“Pembahasan ini telah menyita waktu dan pikiran para anggota Dewan. Terkait dengan itu, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas segala dedikasi, loyalitas dan kepeduliannya sehingga pembahasan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat,” tandas Orno dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (9/9/2019) di gedung DPRD Maluku, Karang Panjang.
Mantan Bupati MBD dua periode ini mengatakan, pembahasan KUA serta PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh anggota Dewan bersama Pemerintah Daerah, selama beberapa hari tentunya telah mendapat catatan kritis untuk ditindaklanjuti baik pada APBD Perubahan maupun APBD murni Tahun 2020 mendatang.
Untuk itu, kata Orno, Pemprov Maluku berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai saran dan usulan dalam rangka memperbaiki kinerja pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik saat ini dan pada waktu yang akan datang.
“KUA serta PPAS Perubahan APBD TA 2019 yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi Pemda dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun 2019 yang dalam waktu dekat ini akan disampaikan kepada Dewan untuk dibahas bersama dan selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” tandas Orno. (it/02 – humasmaluku)