Sumringah, Bupati KKT Terima Opini WTP Kedua Dari BPK RI
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, terlihat sumringah, ketika menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemda tahun 2019, yang diserahkan di awal bulan Juli tahun 2020 ini.
“Ya, sumringah yang sangat beralasan. LHP kita tahun 2019 kembali diganjar opini WTP oleh BPK RI. Ini adalah WTP ke-2 sejak kabupaten ini berdiri,” ungkap Bupati Fatlolon, Selasa (07/07/2020).
Usai menerima LHP dari BPK RI, Bupati Fatlolon yang turut didampingi Ketua DPRD KKT, Jaflaun Omas Batlayeri, mengucap syukur atas capaian WTP ke-2 ini. Ia juga berterimakasih, karena capaian ini tentu tidak terlepas dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran pemerintahan, sehingga opini WTP kembali sukses dipertahankan.
“Semoga capaian ini menjadi semangat bagi kita di pemerintahan untuk lebih baik lagi kedepannya, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah,” tandas bupati.
Kesempatan itu juga dia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, Inspektorat, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, dan Bappeda. Pasalnya atas komitmen yang kuat menyiapkan laporan materi yang baik hingga bisa meraih WTP. Namun dengan diraihnya predikat tersebut, bukan merupakan akhir dari seluruh tugas dan tanggungjawab bersama dari tujuan pemerintahan.
“Ini adalah titik awal untuk kita berbenah, karena dengan segala tantangan yang angkat dinamis kita masih berbenah sesuai standar akuntabilitas dan kewajaran,” tandasnya.
Disingung terkait catatan-catatan BPK, lebih jauh dijelaskan Bupati bahwa WTP ini bukan berarti Pemda sempurna tetapi WTP ini merupakan opini penilaian karena telah memenuhi standar dalam laporan keuangan pada BPK.
“Dititik ini, rekomendasi-rekomendasi yang diberikan harus kita benahi kedepan. 60 hari kedepan, untuk masalah aset, hutang, bos dan lainnya patut kita laksanakan,” ucapnya, yang menegaskan bahwa rekomendasi yang ada itu tidak berhubungan langsung atau bersifat material, karena SKPD makin teliti, tekun dan taat kepada UU yang berlaku dan Pemda komitmen untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. (it-03)