Pemda KKT Akan Surati Gubernur, Terkait Polemik Ijin Ratusan Kapal Nelayan Di Seira
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Polemik tentang ijin beroperasinya ratusan kapal ikan milik para nelayan tradisional Indonesia yang beroperasi di perairan Tanimbar dan berlabuh di Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menangkap telur ikan terbang, disinyalir meresahkan warga setempat karena mengingat kondisi pandemi covid-19 yang kian merajalela, membuat Pemda Tanimbar akan menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar, Drs. Ruben B. Moriolkossu saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (09 Juli 2020).
“Pemda dalam waktu dekat ini akan layangkan surat kepada orang nomor satu di Maluku untuk meninjau kembali ijin dari kapal nelayan andong atau pencari telur ikan,” ungkap Moriolkossu.
Menurutnya, baik Pemda maupun DPRD setempat telah melakukan hearing bersama Paguyuban Masyarakat Seira, IKLAS Saumlaki. Dimana dalam rapat dengar pendapat tersebut, warga menyampaikan tentang keresahan mereka terhadap kapal-kapal nelayan yang beroperasi disana.
Moriolkossu menjelaskan, terkait beberapa permintaan masyarakat Seira yang ingin mengamankan sumber daya perairan mereka dari ancaman eksploitasi nelayan luar. Telah mendapat dukungan penuh dari kedua lembaga, baik legislatif maupun eksekutif.
“Dari Pemda, sudah imbau Dinas Perikanan untuk lakukan pengawasan termasuk kemungkinan nelayan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Permintaan lainnya yakni mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemkab untuk menyediakan data dan informasi yang spesifik secara temporal maupun spasial terhadap sumber daya telur ikan di perairan tersebut dan penguatan informasi publik mengenai kewenangan, perizinan, dan tata kelola.
Selanjutnya memfasilitasi masyarakat lokal untuk mengambil bagian dalam penangkapan dan pengelolaan hasil laut telur ikan terbang melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), penyediaan sarana dan prasarana penangkapan yang memadai dan peningkatan kapasitas kelembagaan perikanan atau koperasi.
“Masyarakat Seira mendukung penuh Pemkab Tanimbar agar mendorong Pemprov Maluku lewat Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan sementara penertiban izin bagi pemohon atau nelayan-nelayan andong yang beroperasi di wilayah perairan Kepualuan Tanimbar, lebih khusus di Seira,” bebernya. (it-03)