Daerah Maluku 

Pencairan Gaji 13 Tergantung Permintaan SKPD

Ambon, indonesiatimur.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sejak Selasa (11/08/2020) telah menerima gaji 13.

Meski begitu, belum semua harus bisa menerima. Kaluar dan tidaknya anggaran gaji 13 tergantung dari permintaan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspersz mengatakan, ada sebanyak 10 hingga 15 SKPD yang sudah memasukan data untuk pencairan.

“Iya, sudah cair sejak kemarin. Tapi tidak semua yang terima. Khan tergantung permintaan dari SKPD,” kata Gaspersz kepada wartawan di Ambon.

Menurutnya, pembayaran gaji 13 diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 dan PMK 106. Yang menerima yakni ASN.

Sementara untuk non ASN yang wajib menerima adalah non ASN yang SK nya langsung dari Kepala Daerah serta telah bekerja selama satu tahun.

“Non ASN yang SK nya bukan dari Walikota berarti tidak dapat gaji 13. Mereka sama dengan Walikota, Wakil Walikota dan anggota DPRD yang juga tidak menerima gaji 13,” jelasnya

Dikatakan, setiap data yang masuk dari SKPD tentu akan ditindaklanjuti secepatnya. “Saya sudah imbau ke setiap kepala SKPD di Ambon untuk masukan permintaan. Kalau sudah langsung dicairkan,” pungkasnya.(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.