Hukum Maluku 

Pelaku Pencabulan Sadis Di Jebloskan Ke Penjara

Namlea, indonesiatimur.co – Pelaku pencabulan anak dibawah umur , La Maga alias Ariyanto Sampulawa (42 tahun), warga Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, akhirnya masuk ke tahanan Mapolres Pulau Buru, setelah menjalani perawatan medis akibat di hajar warga hingga babak belur, usai melakukan tindakan asusila terhadap anak usia 7 berinisial IAA, secara brutal.

Menurut Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin, dijebloskannya La Maga, sudah sejak hari minggu (25/10/2020) kemarin, setelah dinyatakan sehat.

“Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, pihak RSU memastikan kalau kondisi La Maga sudah membaik. Karena itu, sejak Minggu , La Maga resmi mendekam di tahanan Mapolres Pulau Buru,” kata Djamal.

Dia menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 TAHUN 2016, Tentang penetapan PERPU NO 1 THN 2016, tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang2 sebagai mana telah dirubah dalam UU RI NO 35 THN 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 TAHUN 2002 tentang perlindungan Anak.

La Maga alias Ariyanto Sampulawa, sebelumnya tega mencabuli bocah tujuh tahun berinitial IAA. Akibatnya, ia dihakimi massa hingga babak belur dan dilarikan ke RSU Lala.

Berdasarkan, keterangan Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin , pada Kamis malam (22/10/2020), setelah kejadian tersebut pelaku sempat dirawat di klinik Polres, namun akibat kondisinya memburuk, polisi terpaksa membawa tersangka ke RSU Lala untuk mendapat penanganan serta mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

“Amuk massa terhadap La Maga saat itu disebabkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap IAA, anak berusia 7 tahun dengan cara brutal dengan menggunakan sepotong kayu hingga korban mengalami pendarahan serius dan di larikan ke rumah sakit,”ungkapnya.

La Maga pertama kali ditemukan warga saat bersembunyi di suatu tempat di kawasan Pal Dua, Namlea. masapun yang mengetahui keberadaan pelaku langsung ramai menghakiminya. Bersyukur polisi datang melerai masa dan mengevakuasi pelaku.

“Saat diamankan pelaku sudah berdarah-darah,”jelas Djamaluddin.

Sebelum peristiwa naas itu terjadi, korban IAA disuruh oleh pamannya untuk membeli kiko di Kios Putra.Namun di kios tersebut tidak dijual minuman tersebut.
Saat keluar dari kios, korban bertemu dengan La Maga yang kemudian mengajak korban untuk beli kiko di tempat lain. Korban mengiyakannya.
Korban lalu dibonceng dengan motor zusuki smash warna hitam. Namun bukannya pergi ke kios yang lain, tapi korban dibawa ke tempat kosong di depan kantor Basarnas.

Setelah sampai di depan Kantor Basarnas tersebut pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dengan menggunakan kayu.
Akibat tindakan biadab itu, alat vital korban mengalami Luka sobek.Korban juga ikut dilarikan ke RSU Lala untuk mendapat perawatan.

“”Akibat dari tindakan yang dialami korban, mengakibatkan rasa trauma dan rasa takut,” tandasnya. (it-05)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.