Hukum Maluku 

Lagi-Lagi Pelaku Cabuli Anak, Diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co
Seakan tak hentinya, Kasus Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur terus-menerus terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), daerah di Maluku yang terkenal dengan Adat Budaya Bakar Batu serta julukan tradisi keakraban Duan dan Lolat itu.

Kali ini, lagi-lagi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, berhasil membekuk dan mengamankan salah satu Terduga Pelaku bejat yang tega berbuat Asusila terhadap seorang Anak di daerah itu, Rabu (08/11/2023).

Sesuai data yang diterima media ini melalui Bagian Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Terduga Pelaku Asusila tersebut berisinisial CF (27) yang diduga telah melakukan Persetubuhan terhadap Anak JF (15), dimana kejadian tersebut terjadi pada Desa Batu Putih, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penangkapan dan Penahanan terhadap Terduga Pelaku CF ini bermula ketika Ibu dari Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VI/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tanggal, 14 Juni 2023.

Dalam Laporan tersebut, Ibu Korban menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Putrinya tidak pulang ke Rumah namun dibawa oleh Pelaku ke Rumah miliknya di Desa Batu Putih selama kurang lebih 4 hari lamanya. Bingung mencari keberadaan anaknya, Ibu Korban kemudian mendapatkan infromasi dari kerabat yang berdominsili di Desa Batu Putih bahwa Putrinya berada di desa itu sehinga Ibu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Tanimbar.

Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar saat ini telah melakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan terhadap Pelaku. Dalam keterangannya, Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan Persetubuhan terhadap diri Korban secara berulang kali selama korban berada di Rumah milik Pelaku.

Dalam pengakuannya, Pelaku merayu Korban dengan mengiming-imingi akan menikahi Korban, sehinga pelaku dengan bebas melakukan persetubuhan terhadap diri Korban sebanyak 5 kali. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan Korban, Pelaku menyuruh korban untuk tinggal bersama dengan Pelaku di Desa Batuputih.

Melalui Gelar Perkara, berdasarkan keterangan dari para Saksi hingga Tersangka, dan dilengkapi dua alat bukti sehingga dinyatakan cukup bukti untuk dinaikkan Status Pelaku sebagai Terlapor menjadi Tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa Perbuatan bejat Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Unsur Pasal 81 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan, dengannya atau dengan orang lain.

“Saat ini kami telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka CF pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Tanggal 08 November 2023,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengimbau kepada para Orang Tua untuk selalu mengawasi Anak-Anaknya, lebih khusus pada penggunaan Media Sosial, mengingat saat ini marak terjadi kasus serupa sehinga perlu Pengawasan yang ekstra dari Orang Tua kepada Anak-Anak.

“Kami tetap berkomitmen dalam Penegakan Hukum, terutama kepada para Pelaku Asusila. Mengingat belakangan marak terjadi Kasus Asusila terhadap Anak di bawah Umur, sehingga harapannya warga selalu mengawasi Anak-Anaknya guna terhindar dari hal-hal yang menjadi target para Pelaku,” tutup Kasat Reskrim. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.