Daerah Maluku 

KKT Bakal Ambil Sikap Referendum, Bila Tak Peroleh PI 10 Persen

Saumlaki, indonesiatimur.co – Sikap tegas bakal ditempuh oleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) apabila Pemerintah Provinsi Maluku tetap pada keputusannya untuk tidak memberikan porsi dalam Participation Interest (PI) 10 persen saham Blok Masela. Pernyataan tegas yang akan diwujudkan oleh pemerintah, DPRD maupun rakyat di Bumi Duan Lolat ini adalah dengan melakukan referendum.

“KKT mutlak mendapat alokasi PI mengingat beban dari dampak yg akan dipikul oleh rakyat KKT kelak ketika proses eksploitasi Blok Masela dilakukan. Jika tidak, maka sebaiknya rakyat KKT menentukan sikap melalui Referendum Fakultatif, apakah masih mau bergabung dengan Provinsi Maluku atau mau bergabung dengan Provinsi NTT,” tandas Ketua DPRD KKT Jaflaun Omans Batlayeri, dalam siaran persnya, Jumat (12/03/2021).

Dikatakan, kalau Presiden RI telah memberikan PI 10 persen untuk Maluku. Kenapa pempus sampai putuskan Maluku dapat PI? Karena kita dekat dengan sumber gas. Kalau diurai lagi, Maluku mana yang dekat? Ya Tanimbar. Oleh karena itu, Tanimbar pantas berjuang dapat enam persen dari total 10 persen tersebut.

Dan bukan itu saja, mengingat beban dari dampak yang akan dipikul oleh rakyat KKT kedepannya ketika proses produksi gas alam cair ini beroperasi, maka tuntutan lain adalah soal dana bagi hasil (DBH) serta Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial sosial perusahaan kepada daerah.

Referendum Fakultatif menurut Ketua DPRD ini harus ditempuh rakyat KKT, apabila pemerintah provinsi tetap bersikukuh tidak memberikan saham porsi bagi KKT dalam PI.

“Kita tahu referendum Fakultatif itu dilakukan apabila suatu kebijakan atau undang-undang diberlakukan. Misalnya ketika sebuah undang-undang telah diumumkan dan diberlakukan kemudian rakyat ada yang menolak undang-undang tersebut dan menginginkan diadakannya referendum, mka harus dilakukan. Karena Referendum merupakan proses pemungutan suara terhadap seluruh rakyat yang memiliki hak pilih mengenai suatu masalah untuk mengambil keputusan. Intinya kita menentukan solusi dari sebuah permasalahan. Itu yang akan kita lakukan,” jelasnya.

Pernyataan keras ini harus disampaikan, lantaran Pemda KKT telah menempuh jalan sopan dan santun dengan menyurati Gubernur Maluku. Dimana surat pertama 24 Januari 2020, surat kedua 14 Desember 2020. Dua surat ini isinya sama yakni usulkan KKT diberikan porsi 5,6 persen dari total 10 persen. Pada surat kedua bahkan Pemda memohon kepada gubernur agar KKT dapat porsi yang sesuai

Sayangnya, kedua surat permohonan tersebut mendapat penolakan. Yang mana Pemrov Maluku Pemprov menyampaikan bahwa PI 10 persen itu dikelola oleh BUMD Maluku Energi. Artinya PI 10 persen hanya dikelola oleh provinsi, KKT sama sekali tidak mendapatkan porsi PI.

“Berdasarkan jawaban resmi itu, Tanimbar tidak dapat porsi PI. Satu persen pun tidak. Sehingga kalau hari ini rakyat Tanimbar nyatakan sikap, saya rasa itu hal yang wajar dan harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.