Daerah Maluku 

Waktu Makin Terbatas, Pemda dan DPRD KKT Kebut Temui Pemprov Maluku Dan Pempus

Saumlaki, indonesiatimur.co – Mengingat time limit atau jatuh tempo penentuan nasib apakah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mendapat porsi 5,6 persen dari Participation Interest (PI) 10 persen Block Masela, yang akan berakhir pada tanggal 30 Maret ini. Maka Pemerintah daerah dan DPRD setempat akan menemui Gubernur Maluku Murad Ismail dan para pimpinan dan anggota DPRD provinsi.

“Waktu makin sempit. Hari Senin 15 Maret jam dua siang kita akan rapat dengan DPRD provinsi. Kita juga sudah surati pak Gubernur untuk audience. Dan telah lakukan komunikasi tidak resmi untuk bertemu Mentri ESDM serta pak Presiden.” ungkap Bupati Petrus Fatlolon, dalam rapat paripurna DPRD KKT di Balai Rakyat, Saumlaki, Jumat (12/03/2021).

Oleh sebab itu, baik Pemda maupun DPRD sangat membutuhkan dukungan penuh dari semua masyarakat Tanimbar baik yang ada di KKT maupun di seluruh Nusantara bahkan luar negeri terhadap perjuangan ini. Menurutnya, jika dalam pertemuan bersama pihak provinsi. Namun tak ada solusinya, maka kedua lembaga ini legislatif dan eksekutif akan melanjutkan ke pemerintah pusat. Akan tetapi ada catatan penting yang harus digarisbawahi bahwa Pemda dan DPRD haruslah menyiapkan kajian-kajian ilmiah terhadap permintaan porsi 5,6 persen dari penyertaan modal PI 10 persen.

“Mari satukan persepsi. Mari tinggalkan baju warna-warni kita, satu warna saja. Tentu namanya keberhasilan harus melalui perjuangan. Perjuangan itubtak luput dari pengorbanan. Dan pengorbanan ini baik orang, waktu, aspek politik. Saya pikir untuk Tanimbar, kita siap berkorban untuk negeri ini,” tandasnya.

Bupati Fatlolon, juga menjelaskan terkait persoalan penyertaan modal yang harus disetor Pemda KKT dalam kepemilikan saham 10 persen tersebut. Dijelaskan, kalau dulu PI itu daerah harus menyertakan modal tunai untuk kepentingan membiayai operasional dari lapangan migas tertentu. Tetapi khusus untuk Blok Masela ini, pempus menyadari bahwa pemda tidak mempunyai keuangan yang cukup dari penyertaan tadi. Oleh karena itu, pempus memutuskan pengelolaan PI ini dilakukan dengan sistem gendong.

“Sistem gendong ini mengandung makna bahwa pempus bertangungjawab atas penyertaan modal 10 persen dan investor tadi. Sehingga Pemda tidak perluh lagi setor dana untu PI ini,” terangnya.

Pasalnya menurut Bupati, kalau sekiranya pempus tidak mengambil langkah tersebut, maka Pemda harus menyetor sejumlah modal dengan total 2 milyar U$ atau setara Rp24 triliun. Sementara APBD KKT hanya Rp900 milyar dan APBD Provinsi Maluku Rp3 triliun. Dengan demikian, tidak mungkin baik pemprov maupun Pemda bisa ikut dalam penyertaan modal tersebut. Karena itu, pemerintah pusat melalui Mentri ESDM memutuskan untuk skema pengelolaan PI berubah. Pemda tidak lagi menyertakan modal (uang tunai) sebagai PI tadi.

“Jadi kalau ada cerita-cerita bahwa pemda tak mampu siapkan anggaran, itu benar. Tetapi pempus sudah berikan solusi penangananya,” ulas dia.

Dengan penjelasan bahwa kemudahan yang diberikan kepada Pemda untuk tidak harus menyediakan dana lagi, dan hanya tinggal menikmati hasilnya. Hal itu akan dibayar, ketika proyek gas alam abadi Blok Masela ini berproduksi, barulah akan diperhitungkan dengan PI tersebut.

“Kalau kita hitung, misalnya kita KKT dapat satu persen pertahun sama dengan Rp82 milyar kita terima dari PI. Nah jika 5,6 persen kita perjuangan saat ini untuk Tanimbar dapat porsi itu, maka pertahun kita akan peroleh Rp820 milyar. Belum lagi dapat dana bagi hasil, serta multi player efect dari Mega proyek ini,” tandas dia.

Sementara itu, Frengky Limber mantan Ketua DPRD KKT angkat bicara, baginya sudah tidak ada batas wilayah lagi untuk dipersoalkan. Pasalnya Presiden RI telah memutuskan untuk tanggul LNG nya dibangun di wilayah KKT, Desa Lermatang. Alhasil, kita sebagai daerah penghasil serta terdampak. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.