Daerah Maluku 

Hasil Perjuangan Pembagian PI 10 Persen Blok Masela, KKT Dapat 3 Persen

Saumlaki, indonesiatimur.co– Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait pembagian PI 10% Blok Masela, telah membuahkan hasil. Dengan adanya tawaran pemerintah pusat terkait pembagian PI 10 % dalam hal ini Menteri ESDM, yang disampaikan Kepala SKK Migas kepada Gubernur Maluku, disetujui Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon.

Menurut Gubernur, dari PI 10 % tersebut, KKT, MBD, dan Pemerintah Provinsi Maluku masing-masing mendapat 3 %, sedangkan 1 % dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya.

” Saya atas nama pemda KKT mengucapkan terima kasih kepada Gubernur, Menteri ESDM, Menko Kemaritiman dan Investasi, yang telah memberikan tiga persen kepada kami. Kami menerima apa yang telah diputuskan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,”ungkap Fatlolon saat dihubungi via telepon, usai bertemu Gubernur, Murad Ismail, dikediamannya, pada Kamis (03/06/2021).

Menurutnya, perbedaan pendapat dengan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu hanya soal pembagian. Apa yang telah diputuskan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi merupakan yang terbaik dan sangat bijaksana serta patut disyukuri.

“Selama ini berbeda pendapat hanya soal pembagian. Tapi saya kira pak Gubernur adalah pimpinan kita, Gubernur adalah gubernur kita semua. Ini sudah final, dan kita bersyukur,”jelasnya.

Dalam rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan tingkat provinsi Maluku tahun 2021, di lantai tujuh kantor Gubernur, Kamis (03/06/2021), Gubernur Murad, mengungkapkan penjelasan kepala SKK Migas, dimana Menteri ESDM, menitip pesan untuk disampaikan kepada dirinya melalui SKK Migas tentang tawaran pembagian PI 10%, yaitu KKT mendapat 3 %, MBD 3 % dan Provinsi 3 %, 1 persen untuk kabupaten/kota lain,”terangnya.

Dalam koordinasi dengan Kepala SKK Migas, dirinya mengungkapkan usulan pembagian PI yang disampaikan Menteri ESDM sangat baik dan harus dilakukan, sembari menambahkan jika apa yang disampaikan kepala SKK Migas disetujui, maka Gubernur akan langsung menyuratinya untuk menandatangani surat-surat terkait hal dimaksud.

“Ini kan kita sudah jalan terlalu jauh, dan ditengah jalan begini saya kira lebih baik di bagi, ngapain juga ini bukan milik saya, punya masyarakat Maluku. Jadi saya akan telepon kepala SKK migas bahwa setuju dalam pembagian PI 10 persen di wilayah Maluku,”tandasnya.

Menindaklanjuti hal dimaksud, diakuinya Pemda Provinsi Maluku telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang nantinya akan mewakkili Pemprov Maluku dalam pengelolaan blok Masela, dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2020 tentang perusahaan perseroan daerah Maluku Enegeri Abadi dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2020 tentang penyertaan modal kepada perusahaan perseroan daerah Maluku Enegeri Abadi.

Selanjutnya, ia berharap perseroan daerah Maluku Energi Abadi dapat bersinergi dengan Dinas ESDM untuk ditindaklanjuti ke kementerian ESDM dan SKK Migas.(it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.