Daerah Maluku 

Rekomendasi LKPJ Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, Diserahkan DPRD Dalam Paripurna

Saumlaki, indonesiatimur.co

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Tanimbar tahun 2020 yang telah rampung.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Kepulauan Tanimbar, tahun 2020 yang diserahkan oleh Wakil Ketua II DPRD KKT Ricky Jauwerissa dan diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben Moriolkosu, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat yang berlangsung di ruang sidang utama Balai Rakyat Saumlaki, Rabu (09/06/2021).

Dalam sambutannya, Penjabat Sekda Ruben, mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD KKT yang telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah yang terkenal dengan budaya Bakar Batu ini.

“Ini terlihat dari rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020 untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kami (Pemkab) akan memperbaiki terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam hal perencanaan, penganggaran dan kebijakan strategis dalam tahun berjalan dan tahun anggaran berikutnya.

“Rekomendasi ini akan dijadikan bahan evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi saat ini untuk bahan perbaikan kedepan, yang salah satunya untuk memulihkan ekonomi dan sosial masyarakat KKT,” tandas Ruben.

Sementara itu, Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa, mengatakan rekomendasi ini merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah di KKT.

Lanjutnya, rekomendasi itu ditujukan mulai dari gambaran umum daerah, pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, hingga penyelenggaraan umum.

Ia juga mengatakan, dewan berharap ini tidak sebatas seremonial saja akan tetapi betul-betul sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat (6) yang menyatakan bahwa Rekomendasi ditindaklanjuti oleh Bupati, dan tembusan disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati harus menjadi perhatian yang serius untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat Tanimbar menjadi lebih baik. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.