Hukum Maluku 

Ini Langkah Bupati KKT, Soal Status ASN Tersangka Kasus Taman Kota

Saumlaki, indonesiatimur.co

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) plus satu orang ASN yang masih mengantongi SK 80 persen sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU AS, WF selaku PPK, serta FYP sebagai pengawas lapangan.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak Kejati Maluku, para tersangka ini diduga melakukan tindakan yang bernuansa kasus korupsi, yakni pada proyek pembangunan Taman Kota. Alhasil dari penetapan tersangka itu, para ASN ini menjadi sorotan publik terkait status mereka. Mengingat saat ini, AS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup KKT.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, angkat bicara. Dirinya sebagai pejabat pembina kepegawaian, mengungkapkan kalau pihaknya sangat menghargai dan menghormati keputusan hukum di Kejati Maluku yang sementara berjalan. Sehubungan dengan status ASN para tersangka ini, tentunya ada mekanisme yang mengaturnya.

“Sebagai pejabat pembina kepegawaian, kita tidak abaikan itu. Kita ada proses dan tunggu waktunya saja,” tandas dia, Rabu (16/06/2021).

Menurut dia, ada aturan-aturan kepegawaian tentang PNS yang sangat mengikat. Untuk itu, tidak serta-merta diambil tindakan. Semua menurut Bupati, haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan Penjabat Sekretariat Daerah Pemerintah KKT masih menunggu surat resmi penetapan tersangka terhadap dua orang ASN dan satu CPNS tersebut. Surat dari kejaksaan ini dibutuhkan untuk melakukan langkah selanjutnya, terkait dengan penataan birokrasi, terutama pengisian jabatan pasca Kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, terhitung dua hari sejak Senin (14/06/2021) dan Selasa (15/06/2021), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, dilakukan juga pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang sebagian besarnya adalah para ASN dalam lingkup Pemda KKT. Dimana para saksi tersebut, kembali diambil keterangannya oleh tim Penyidik Kejati Maluku. Ke-10 orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak-pihak yang dianggap berkaitan erat dengan kasus Taman Kota. Diantaranya mantan Ketua Pokja ULP PS, M sebagai pengawas, V dan AM sebagai pegawai ULP, eks bendahara Dinas PU Y, FM pegawai di Cipta Karya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.