Hukum Maluku 

Kejari Saumlaki Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Terhadap Abraham Betoky

Saumlaki, indonesiatimur.co – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu (16/06/2021), dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada Naldi Abraham Betoky alias Naldi, yang disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 KUHP terhadap korban Kalep Lerebulan alias Kalep.

Kasi Intel Kejari Saumlaki, Falistha Gala, menyebutkan penghentian penuntutan tersebut sesuai keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : PRINT- 291/Q.1.13/Eoh.2/06/2021 Tanggal 16 Juni 2021. Penyerahan Surat Ketetapan tersebut, dijelaskan Gala, merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat setempat untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Dia melanjutkan, kalau penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan setelah pada hari Rabu 9 Juni 2021, penuntut umum dalam perkara yang bersangkutan Jerry N. A. Pattiasina, S.H bersama dengan Plt Kepala Seksi Pidana Umum, Falistha Gala, S.H berhasil melakukan upaya mediasi dan perdamaian dengan pertimbangan bahwa tersangka Naldi menyadari dan membenarkan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Kalep.

“Tersangka telah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya terhadap korban serta korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan tersangka,” katanya.

Kemudian, tersangka dan korban menyatakan bahwa tidak ada rasa dendam dan keduanya tetap hidup rukun dan damai seperti sebelumnya. Atas perdamaian tersebut, tersangka telah melakukan prosesi adat (duan lolat) dengan memberikan barang-barang adat kepada pihak korban berupa kain tenun (kain khas daerah Tanimbar) sebanyak 1 buah, minuman sopi (minuman khas daerah Tanimbar) sebanyak 1 botol dan uang sejumlah Rp1.200.000 sebagai upaya penyelesaian perkara secara adat serta mengakhiri permasalahan.

“Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ucap Gala.

Masyarakat juga, lanjut Gala, merespon positif. Dengan telah diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat sesuai dengan kewenangan penuntut umum yang berwenang menutup perkara demi kepentingan umum, dalam hal ini karena telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buitten process) maka perkara ini tidak dilimpahkan ke pengadilan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.