Hukum Maluku 

Kasus Tentang Keadilan Restoratif, Dihentikan Tuntutannya Oleh Kejari MTB

Saumlaki, indonesiatimur.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, telah menghentikan penuntutan perkara pidana lewat keadilan restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

“Keadilan restoratif itu dalam artian bahwa suatu perkara bisa diselesaikan di luar persidangan. Tidak semua perkara harus bermuara ke persidangan serta berujung ke pemidanaan,” kata Kajari MTB Gunawan Soemarsono, kepada media ini, Senin (20/09/2021).

Perkara yang telah dihentikan penuntutannya itu adalah kasus perkelahian dan penganiayaan ringan. Menurutnya, penghentian penuntutan diberikan jika perkara memenuhi ketentuan.

Dengan diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri MTB sesuai dengan kewenangan penuntut umum yang berwenang menutup perkara demi kepentingan umum, dalam hal ini karena telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buitten process) maka perkara ini tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : PRINT- 435/Q.1.13/Eoh.2/09/2021 Tanggal 20 September 2021 kepada tersangka Lodia Faste Elath, yang disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 KUHP terhadap korban Ester Ratumasa.

Penyerahannya dihadiri oleh tersangka Lodia, korban Ester, Abraham Loka (suami tersangka), Rahman Sabualamu (Suami korban), Jonas Terry (Kepala Desa) selaku perwakilan tokoh masyarakat Desa Romean Kecamatan Fordata Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Penasehat Hukum Tersangka, Makaria Weleurat, SH untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali serta keadaan semula dan bukan pembalasan. Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan setelah pada hari Jumat, tanggal 06 September 2021, penuntut umum dalam perkara yang bersangkutan Bambang Irawan, S.H dan Jerry N.

“Di Pidum kan berhasil melakukan upaya mediasi dan perdamaian dengan pertimbangan bahwa
tersangka menyadari dan membenarkan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan menyesal. Juga sudah saling memaafkan. Bersedia berdamai dengan melakukan adat Duan Lolat. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelas Kajari Gunawan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.