Hukum Maluku 

Kajari MBD Kantongi Daftar Calon Tersangka Proyek Pabrik Es

Tiakur, indonesiatimur.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sudah kantongi daftar nama calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembanguan pabrik es di Pulau Moa dan Pulau Letti.

Dalam rilisnya, pada Kamis (29/07/2021), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MBD , Herwin Ardiono, mengatakan , calon tersangka dari kasus Tipikor tersebut antara lain , JJK, AG dan ST. Ketiga orang tersebut memiliki tanggungjawab atas dugaan korupsi pada proyek dimaksud.

Dikatakannya , pada 23 Juli lalu tim penyidik pada Kejari MBD telah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku tentang hasil pemeriksaan perkara dugaan tipikor paket pekerjaan pabrik es skala kecil tenaga surya pada Dinas Kelautan dan Perikanan MBD tahun anggaran 2015.

Dalam laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Maluku dengan tim audit pada April 2021, menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.751.488.075 dari pembangunan dua pabrik es di Desa Moain kecamatan Moa dan Desa Nuwewang kecamatan Pulau Letti.

” Dengan kerugian negara di atas 1 Miliar tersebut , maka kejaksaan akan melalukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang yang dinilai bertanggung jawab pada proyek tersebut,” jelas Kajari.

Ditegaskanya , kasus dugaan tipikor ini akan ditindak secara serius karena tahun pengerjaan proyek sudah cukup lama. Apalagi hingga saat ini kedua pabrik es tersebut belum dapat dimanfaatkan sama sekali. Sehingga secepatnya kasus ini akan dituntaskan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tindakan yang diperbuat.

” Untuk persoalan korupsi , Kejari MBD tidak akan tinggal diam. Karena hal ini menyangkut penyalahgunaan keuangan yang berdampak bagi masyarakat. Dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kajari. (it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.