Daerah Maluku 

Bupati Fatlolon Klarifikasi Ada Kesalahan Input Data LKPD Oleh Staf BPKAD

Saumlaki, indonesiatimur.co

Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, akhirnya mengklarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf, sehubungan dengan kesalahan penginputan laporan keuangan Pemda pada anggaran Covid-19 tahun 2020 ke Polres Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) atau Polres Kepulauan Tanimbar (sekarang.red) senilai Rp9,3 milyar. Pasalnya pada dokumen Laporan Hasil Pertangungjawaban (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku tertera pos anggaran tersebut, dan juga pada dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan nominal angka Rp7,3 milyar.

“Atas nama Pemda, selaku Bupati saya sampaikan klarifikasi dan permohonan maaf bila ada staf di BPKAD yang lakukan kesalahan penulisan,” ujar Bupati Fatlolon, dalam keterangan persnya, Minggu (08/08/2021) di ruang kerjanya.

Akibat kesalahan tersebut, Bupati telah memerintahkan Inspektur Daerah untuk melakukan penyidikan khusus (pensus) terhadap masalah ini, kendati tidak ada unsur kesengajaan ataupun kerugian negara atau materiil dari kekeliruan tersebut.

Lanjut dia menjelaskan, dana Covid-19 ke Polres tersebut setelah dilakukan pengecekan ulang pasca mencuat ke publik akibat pengungkapan fakta dari rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bahwa dana milyaran tersebut tidak ada dalam perencanaan Gugus Tugas (Gustu) Covid-19, tidak tertuang dalam APBD 2020, tidak ada pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bahkan tidak ada penyerahan anggaran dimaksud kepada Polres.

“Yang benar itu Rp173 juta kepada bidang dalam Gustu Covid-19 yang notabenenya anggota bidangnya yang adalah anggota Polres. Jadi bukan untuk lembaga atau institusi Polres itu sendiri,” ujarnya menjelaskan.

Kemudian lanjut Bupati Fatlolon, tentang hasil LHP BPK RI yang menyebutkan dana Rp9,3 milyar kepada Polres MTB tertera pada buku pertama LHP. Dimana pada buku pertama tersebut adalah laporan keuangan Pemda yang disajikan dan dibuat oleh BPKAD.

“Ada salah pengetikan disana. Angkanya tidak sebesar itu, hanya Rp173 juta saja dan itu ada salah penulisan disana,” tandasnya.

Sebagai Bupati, dirinya juga mengatakan akan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pensus terhadap ASN yang terindikasi melakukan kesalahan penginputan data dan jika terbukti, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, sebagai kepala daerah, dirinya meminta melakukan klarifikasi dan memohon maaf atas kesalahan yang terjadi.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya selaku Bupati menyampaikan klarifikasi dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf bila ada staf di BPKAD yang salah melakukan penulisan. Tentu nanti secara internal akan ditangani oleh Inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan dan bila ada kekeliruan disana maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada kesengajaan, tidak ada kerugian negara disana, dan tidak ada juga unsur kerugian materiil berupa keuangan dan sebagainya,” tegas Bupati. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.