Hukum Maluku 

Bupati Fatlolon Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Di PN Saumlaki

Saumlaki, indonesiatimur.co – Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, dimana Bupati selaku saksi korban dan Kilyon Luturmas sebagai Saksi II . Sidang tersebut digelar pada Kamis (12/08/2021).

Bupati Fatlolon usai menghadiri sidang tersebut menjelaskan, terkait laporan hukum kepada terdakwa John Solmeda (JS), yang kini telah masuk dalam tahap persidangan, dimana terdakwa JS dalam postingan tulisannya pada salah satu media sosial tentang kalimat “bupati mewakili kontraktor melakukan pembayaran kepada masyarakat dan DAK sudah cair 100 persen serta disimpan pada rekening kontraktor”. Menurut dia kalimat tersebut adalah suatu tindakan pembohongan kepada publik.

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan pengecekan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas terkait, ternyata belum dilakukannya pencairan 100 persen dan pekerjaan tersebutpun juga belum selesai. Selain belum adanya pencairan 100 persen, juga tidak ada penitipan dana pada rekening kontraktor. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya rincian rekening koran milik kontraktor.

“Gugatan ini supaya terdakwa dapat menyadari bahwa perbuatannya salah. Ada unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan kebohongan publik,” ujar Bupati.

Dirinya berharap, masyarakat dapat jeli dalam membaca suatu berita ataupun postingan di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap suatu pemberitaan atau postingan dimaksud.

Agenda sidang gugatan pencemaran nama baik tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahriman Jayadi, S.H., M.H dengan anggota Elvas Yanwardi, S.H., M.H, dan Asis Junaedi, S.H., M.H. Selain Bupati Fatlolon sebagai saksi, juga Kilyon Luturmas saksi II. Sedangkan pihak terdakwa JS didampingi dua pengacaranya yakni Andreas Go, S.H dan Edwardus Futwembun, S.H. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.