Daerah Maluku 

Revisi RTRW Kepulauan Tanimbar Masuk Tahap Akhir, Menunggu Pengesahan DPRD

Saumlaki, indonesiatimur.co

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Tahun 2021-2041 telah memasuki tahap akhir dengan dilakukannya Konsultasi Publik Revisi RTRW dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Hotel Galaxi, Senin (01/11/2021).

Melalui sambutan Bupati Kepulauan Tanimbar Pertus Fatlolon yang diwakili oleh Asisten II Setda Buce Kelwulan, mengatakan bahwa dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, RTRW merupakan aturan pokok dan sangat berperan penting dalam menentukan letak dan pengaturan tata wilayah dalam pengembangan suatu daerah. RTRW harus disusun dengan perfektif menuju masa depan yang diharapkan berdasarkan dari data informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dapat dipakai serta memperhatikan keragaman langsung kegiatan tiap sektor perencanaan, termasuk perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup yang berlangsung secara dinamis serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman.

RTRW yang disusun sesuai dengan ketentuan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kondisi kehidupan masyarakat, maka RTRW dapat direvisi atau disempurnakan secara berkala. Revisi yang dilakukan juga harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kawasan perkotaan dan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan.

“Sebelumnya, Pemda telah melaksanakan tahapan-tahapan revisi RTRW Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2012-2032 dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan yang terjadi. Revisi RTRW KKT ini telah dilaksanakan sejak tahun 2021 dan sudah sampai pada tahapan konsultasi publik,” ucap Kelwulan dalam sambutan yang dibacakannya.

Dirinya menjabarkan, penyusunan materi teknis yang memerlukan pembahasan bersama terkait substansi revisi RTRW diantaranya, pertama, melakukan penyusunan materi teknis yang sudah disusun dengan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan oleh pemerintah pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, melakukan penyusunan kerangka kebijakan daerah yang belum diakomodir dalam penyusunan pada tahun-tahun sebelumnya. Ketiga, menjaring aspirasi atau masukan, pendapat, data, dan informasi pada masing-masing sektor untuk menajamkan revisi RTRW KKT agar dapat menjadi pedoman dalam rangka pembangunan daerah untuk 20 tahun kedepan.

“Revisi RTRW ini adalah sebuah kebutuhan dalam dinamika pembangunan daerah dan bukan berarti revisi RTRW dilaksanakan untuk pemutihan pelanggaran-pelanggaran tata ruang yang ada, akan tetapi untuk mengakomodir perkembangan dan dinamika serta kebutuhan pembangunan pada masa yang akan datang,” tambahnya.

Lanjut dia, selain itu yang dibutuhkan di KKT ini adalah perlu adanya penyelarasan dan perencanaan pemanfaatan ruang yang mendukung perencanaan dan pembangunan serta kebijakan nasional yang bersifat strategis, Seperti pada Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2000 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, Tanimbar ditetapkan sebagai pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela. Adanya dinamika pembangunan tersebut perlu dituangkan dalam RTRW tahun 2021-2041 yang menampung proyeksi kebutuhan di masa yang akan datang.

“Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi sekaligus menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan revisi RTRW dan KLHS, baik oleh tim teknis, Pokja, KLHS, konsultasi, yang telah bekerja keras kurang lebih tujuh bulan ini,” ucap Kelwulan membacakan sambutan Bupati.

Bupati berharap, para peserta dalam kegiatan tersebut bisa proaktif untuk memberikan masukan dan saran terhadap penyusunan revisi RTRW dan KLHS yang sedang disusun sehingga menghasilkan dokumen yang dapat dijadikan rujukan bagi semua pihak dalam proses kegiatan penataan ruang kedepan dan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas, demi terciptanya kawasan strategis maupun kawasan fungsional secara aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Sementara itu, tanggapan juga dilayangkan Ketua DPRD KKT, Jaflaun Omans Batlayeri. Dirinya menyatakan bahwa kegiatan Konsultasi Publik terkait Revisi RTRW yang dilakukan merupakan hal normatif yang wajib dilaksanakan. Pada prinsipnya, DPRD menunggu kapan tahapan-tahapan tersebut menjadi rampung sehingga Pemerintah Daerah kemudian akan merekomendasikan kepada pihak DPRD dan ditindaklanjuti dalam rencana Ranperda untuk dilakukan pembahasan serta pengesahan.

“Puji Tuhan, lewat Dinas Cipta Karya dan para konsultan juga sudah bisa ada pada tahapan terakhir ini. Saya rasa hal ini sangat strategis sekali karena soal adanya industri baru di negeri ini yaitu Migas yang telah ditetapkan oleh Presiden, berjalan dengan keinginan Pemda untuk merubah tata ruang merupakan hal yang sangat berkesinambungan, namun hal ini harus dikaji secara komprehensif agar tidak semata-mata hanya terkait industri,” ujar Batlayeri.

Ia mengatakan, Ranperda sebelumnya terkait tata ruang, memang masih banyak terdapat lahan-lahan dan kawasan yang diperuntukan, masih belum dilakukan penyesuaian. Untuk itu dengan melakukan revisi ini maka sudah tentu selain tata ruang industri yang diutamakan, tetapi tata ruang lainnya juga harus dilakukan penyesuaian. Misalnya tata ruang pemukiman yang kawasannya diperuntukan bagi pemukiman, kawasan yang diperuntukan bagi kehutanan, pertanian, peternakan, serta budidaya, juga harus dipandang strategis serta ruang-ruang ekonomi untuk memberikan ruang terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun industri yang ada di daerah ini.

“Saya kira substansi ini juga sudah digodok lama oleh Dinas Cipta Karya sendiri. Ini pertanda cukup serius Dinas Cipta Karya melakukan kajian dan tahapan dari nol hingga tahapan terakhir. Substansi daripada kawasan yang diperuntukan ini bisa menjembatani kepentingan rakyat di hari mendatang, teristimewa dalam pemberlakuan kurang lebih 20 tahun kedepan. Hal ini perlu disikapi serius oleh seluruh elemen masyarakat agar benar-benar Ranperda yang nanti diusulkan ini tidak membawa preseden buruk terhadap kepentingan sosial masyarakat, baik dari perspektif pembangunan, pengembangan ekonomi, dan lainnya,” harap Batlayeri. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.