Daerah Maluku 

Terkait Revisi RTRW KKT 2021-2041, Ini Penjelasan Ketua Tim Leader

Saumlaki, indonesiatimur.co

Ketua Tim Leader penyusunan kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Tahun 2021-2041, Maria Christina Endarwati, memberikan penjelasan terkait proses Revisi RTRW dimaksud, yang kini telah memasuki tahap akhir dengan dilakukannya Konsultasi Publik Revisi RTRW dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Hotel Galaxi, Senin (01/11/2021).

Ia mengatakan, saat ini di Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan daerah yang ditentukan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), sehingga dengan hadirnya Mega Proyek Blok Masela tersebut perlu diantisipasi untuk memperjuangkan penentuan kawasan-kawasan penunjang. Salah satu hal yang wajib diperjuangkan tersebut yakni hampir 95 persen kawasan yang ada di Tanimbar masih termasuk dalam kawasan hutan. Hal ini yang membuat sehingga dari tim revisi kemudian mengajukan usulan untuk melakukan pelepasan kawasan-kawasan hutan untuk keperluan pengembangan Tanimbar sampai 20 tahun kedepan.

“Rencana pelepasan yang kami usulkan itu sekitar 20 persen dari total luasan kawasan yang ada sekarang. Jadi memang Tanimbar akan sangat amat susah berkembang, apabila sebagian besar wilayahnya masih berada dalam kawasan hutan. Sebagai contoh, kawasan perkantoran yang ada di sekitar jalan poros itu, beberapa  masih termasuk dalam kawasan hutan sehingga harus diusulkan untuk dilepaskan,” ungkap Endarwati.

Ia melanjutkan, sesuai data yang ada, masih banyak juga terdapat kawasan pemukiman yang berada dalam kawasan hutan, sehingga hal tersebut dinilai wajib diusulkan untuk dilepaskan. Jika hal itu tidak dilakukan, maka Tanimbar tidak akan bisa berkembang.

“Kalau dulu memang boleh seperti itu tetapi kalau sekarang ini, aturannya sudah sangat ketat dan sangsinya bisa hukum pidana juga sehingga hal ini harus diselesaikan dulu. Kita harus tau dulu bahwa arah perkembangan Tanimbar itu seperti apa sehingga kita bisa mengetahui lahan-lahan yang memang harus dilepaskan untuk perkembangan KKT itu sendiri,” ujar Endarwati yang menambahkan bahwa Tim yang dibentuk untuk menggodok hal ini terdiri dari 12 orang sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 11 tahun 2016. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.