Hukum Maluku 

BB Berbagai Perkara Hasil Sitaan Negara Yang Telah Inkracht, Dimusnahkan Kejari MTB

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) MTB memusnahkan Barang Bukti (BB) Hasil Sitaan Negara dari berbagai perkara tindak pidana umum yang terjadi di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2020 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri MTB Gunawan Somarsono, saat ditemui media ini pada Selasa (21/12/2021) mengatakan, BB yang dimusnahkan terdiri dari BB Tindak Pidana Narkotika, BB Tindak Pidana ITE, BB Tindak Pidana Perlindungan Anak, BB Tindak Pidana Perdagangan, BB Tindak Pidana Perikanan, BB Tindak Pidana Penganiayaan, dan BB Senjata Tajam.

“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri MTB yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Gunawan, yang didampingi Kasi Intel Falistha Gala.

Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja oleh Kajari MTB, dan turut menyaksikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar, dan Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan KKT.

Ia menyebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), sekaligus merupakan mandat undang-undang kepada Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa sebagai Eksekutor Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.