Hukum Maluku 

Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan Rumah, Sejumlah Warga Lingat Diamankan Polsek Selaru

Saumlaki, indonesiatimur.co – Sejumlah warga yang diduga telah melakukan pengrusakan terhadap sebuah rumah hunian dan sekaligus melakukan penganiayaan di Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, diamankan Anggota Kepolisian setempat di Kantor Polsek Selaru. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (27/01/2022), pukul 18.30 waktu setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun indonesiatimur.co, ada infromasi dari pihak pelapor (saksi) berinisial RL (46) bahwa awalnya ia mendengar suara ribut dari kejauhan yang berasal dari rumah korban (TKP) atas nama Yani Yosep Boritnaban (73) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani. Penasaran dengan suara keributan tersebut, saksi kemudian menuju sumber suara dan mendapati rumah, tanaman bunga, jendela, dan bahkan pohon pisang milik korban telah dirusak atau ditebang oleh orang. Ia juga sempat menyaksikan dua orang pelaku pengrusakan yang bernama Steko Iraratu (37) bersama Moce Iraratu (40) sedang mengomel kepada para korban yang masih berada di TKP.

“Kamong bangun manusia la jadi manusia to. Kamong mangiri katong par apa. Kamong pung suanggi-suanggi apa,” ucap saksi menirukan kalimat salah satu pelaku saat itu.

Selain saksi mata, keterangan yang sama juga diberikan oleh korban pertama dan korban kedua atas nama Yani Yosep Boritnaban dan Since Rangkoratat (62). Kata mereka, sekitar pukul 18.00 WIT, saat dalam perjalan pulang dari kebunnya menuju rumah, mereka berdua diberitahu oleh beberapa warga agar mereka jangan dulu pulang ke rumah, karena rumah tersebut sudah dirusaki oleh orang, tetapi para korban tetap ke rumah dan mendapati rumah, pagar, tanaman bunga, dan pohon pisang, telah di potong dan di rusak oleh orang. Setelah mendapati hal tersebut, Since Rangkoratat kemudian bergegas menuju rumah kepala desa (Kades) setempat, guna melaporkan perihal kejadian dimaksud.

Dalam perjalanannya menuju rumah kades untuk melapor, korban (Since Rangkoratat) sempat melihat saudari dari salah satu pelaku (Fatmawati Iraratu), berlari dari arah belakang rumah korban bersama empat orang saudaranya untuk menangkap korban. Saat mendapati korban, mereka menuduh bahwa korban telah menyantet saudari Fatmawati Iraratu. Diduga, berdasarkan tuduhan itulah, sehingga terjadinya aksi anarkis dari para pelaku terhadap rumah dan beberapa perabotan milik korban yang dirusaki.

“Setelah itu, kemudian datang para pelaku lainnya dan merusak rumah yang diantaranya adalah pintu, jendela, dan benda-benda di dalam rumah dengan cara di lempar dengan batu serta kayu,” ungkap PS. Kanit Samapta AIPDA O. S. E. Lethulur saat dikonfirmasi media ini.

Kejadian selanjutnya, tiba-tiba datang pelaku Steko Iraratu dan langsung mencekik leher serta mendorong Yani Yosep Boritnaban hingga terjatuh dan kemudian merobek baju korban, sedangkan pelaku yang lainnya, yakni Selef Baumase (36), Kokon Hanorsian (33), Elton Lerebulan (19), Diego Luturmas (19), dan Soni Lerebulan (16) melakukan pengrusakan rumah beserta isinya dan bahkan menendang satu buah sepeda motor yang sedang terpakir di dalam rumah korban.

Bhabinkamtibmas Desa Lingat Bripka Yesayas Djilarpoin, yang menerima laporan dari saksi dan juga korban, kemudian menghubungi Personil Polsek Selaru. Personil Polsek yang dipimpin oleh PS. Kanit Samapta AIPDA O. S. E. Lethulur bersama 8 personil lainnya, kemudian bergerak menuju TKP dan mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pengrusakan dan membawa korban menuju Puskesmas Lingat, guna mengambil visum. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.