Daerah Maluku 

Aqua Terkontaminasi Air Laut Beredar Di Saumlaki, Pemilik Toko Selatan Harus Bertanggung Jawab

Saumlaki, indonesiatimur.co – Pemilik Toko Selatan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), harus bertanggung jawab lantaran diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan beredarnya produk minuman jenis Aqua botol yang telah terkontaminasi air laut. Pasalnya, dirinya secara sadar telah mengetahui jika produk minuman jenis Aqua dalam kemasan botol berukuran 600 Mili liter yang sengaja dijualnya telah tercemar air laut, pasca insiden tenggelamnya kapal barang Tanimbar Bahari pada Rabu 5 Januari lalu, namun dirinya tetap menjual produk dimaksud kepada masyarakat untuk dikomsumsi.

Hal ini mencuat, ketika salah satu warga membeli satu karton aqua botol ukuran 24×600 mili liter. Kemasan karton tersebut sudah ‘compang-camping’ dan dipenuhi dengan lakban buatan sendiri dan bukan dari pabrik. Sementara isinya bercampur antara Aqua yang masih baik dan sebagian telah tercemar. Hal itu diketahui para konsumen, saat mencicipi minuman tersebut dan rasanya ternyata asin bak air laut.

“Kita beli dari malam. Nah tadi siang pas santai dan mengambil 1 botol untuk minum, saya lihat warna airnya sudah tidak bening lagi. Label aqua pada botol itu juga tidak pada posisinya. Parahnya ketika minum, terasa asin bercampur tawar,” ujar SY kepada media ini, Kamis (03/02/2022).

Alhasil, karton Aqua lusuh tersebut-pun dibongkar kembali dengan mengeluarkan isinya. Ternyata ada Aqua yang masih bening isinya dan lainnya telah tercemar. Melihat fakta tersebut, media ini kemudian menelusuri asal-muasal Aqua yang dibeli, dan ternyata dari penelusuran itu, Aqua-Aqua itu dibeli dari Toko Selatan dan kemudian dijual lagi oleh pedagang kecil kepada konsumen.

Salah satu pemilik Toko Selatan (menantu) Sandra, yang dikonfirmasi sempat berkelit kalau Aqua-Aqua tersebut bukan dari tokonya. Namun setelah ditunjukan bukti lain bahwa pedagang membeli dari tokonya, akhirnya dirinya membenarkan kalau benar produk minuman Aqua yang dijual ke konsumen adalah merupakan Aqua yang berhasil ditemukan warga di laut, pasca Insiden kecelakaan kapal barang dan dijual oleh pihaknya. Menurut dia, sebelum menjualnya, pihaknya telah menyeleksi mana yang masih layak dan tidak versi ukuran kelayakan mereka.

Disingung tentang kategori layak seperti apa, dengan cepat Sandra menjawab kalau yang warnanya masih putih. Jawaban yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa mempertimbangkan dampak apa jika produk yang mereka jual kepada rakyat di Tanimbar telah tercemar akibat insiden kecelakaan tersebut. Apalagi dalam UU Perlindungan Konsumen, telah menjelaskan hal-hal yang dilarang oleh pelaku usaha di dalam memperdagangkan barang dan atau jasa. Salah satunya yakni pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar, tanpa memberikan informasi secara lengkap. Sebab hal ini sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat atau konsumen. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.