Daerah Maluku 

Soal Produk Makanan dan Minuman Hanyut, Ini Kata Ketua LPKSM KKT

Saumlaki, indonesiatimur.co – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Agustinus Rahanwarat, S.E., MM., meminta agar konsumen yang dirugikan akibat beredarnya produk air mineral berkemasan tanpa label dan diduga tercemar, pasca tenggelamnya Kapal Tanimbar Bahari milik salah satu pengusaha, Edy Santiago alias IP di KKT 5 Januari lalu, agar melapor atau mengadu ke LPKSM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen diperlukan langkah bersama yang kolaboratif antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Hanya melalui perlindungan konsumen yang mampu menjaga kepentingan para pembentuk pasar, dalam hal ini konsumen, pemerintah, dan dunia usaha.

“Kesadaran masyarakat akan haknya harus terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih confidence dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari, khususnya bertransaksi di pasar,” tandas Rahanwarat.

Dirinya menjelaskan, kalau LPKSM adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengadvokasi konsumen yang dirugikan akibat perbuatan pelaku usaha. Advokasi konsumen dimulai dari tahap pengaduan, mediasi, konsiliasi, hingga peradilan umum (penyidikan dan persidangan bila memenuhi unsur tindak pidana). Dan Kewenangan mengadvokasi konsumen oleh Lembaga Perlindungan Konsumen ini, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rahanwarat meminta agar pihak Toko Selatan (Pemilik dan pengurus) tidak gegabah dalam menyampaikan pendapat serta tudingan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan substansi permasalahan. Apalagi sebagai pelaku usaha yang diduga melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (i) dan ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebaiknya mengambil sikap tenang dan mengikuti alur permasalahan dengan baik serta tidak panik.

“Sebaiknya IP maupun karyawannya tak buru-buru sampaikan pendapat maupun tudingan berlebihan terhadap hal ini. Apalagi dugaannya adalah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Intinya tenang dan ikuti permasalahan ini dengan baik dan jangan panik,” ujar Rahanwarat. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.