Satu Personel Polres Kepulauan Tanimbar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Saumlaki, indonesiatimur.co -Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absensia dari Dinas Polri terhadap salah satu Personel Polres Tanimbar dari Satuan Intelkam yang berpangkat Brigadir Polisi, atas nama Yohanis Bulurdity alias YB (39), Kamis (28/04/2022).
Upacara PTDH yang diegelar di halaman Mapolres Tanimbar ini, berdasakan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP/131/IV/2022 tanggal 05 April 2022.
Personil Polri yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri terkait kasus Pelanggaran Terhadap Norma Kesusilaan, yang mana telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentian Anggota Polri pasal 14 ayat (1) huruf b.
Penetapan Keputusan PTDH dari Pimpinan Polri terhadap personel yang bersangkutan bukan serta – merta, namun telah melalui Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang prosesnya cukup panjang sesuai prosedur yang di atur dalam Dinas Polri.
Kapolres Tanimbar dalam kesempatan itu melalui amanatnya pada kegiatan upacara menyampaikan, Upacara PTDH yang dilakukan sebagai bukti bahwa Pimpinan Polri mulai dari tingkat pusat sangat serius dalam memberikan Sanksi PTDH terhadap 13 jenis Pelanggaran berat yang telah dimuat dan diteruskan kepada seluruh jajaran dalam surat edaran Kapolri nomor : SE/9/V/2021 (Perkap nomor 14 tahun 2011 jo PP nomor 1 tahun 2003).
“Upacara yang kita lakukan dihari ini sebagai bukti bahwa Pimpinan Polri tidak main-main dalam menindak tegas personelnya yang melakukan 13 jenis pelanggaran berat yang telah dimuat dan diedarkan dalam surat edaran Kapolri nomor : SE/9/V/2021 ke Jajaran,” tutur Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, sebagai Pimpinan Polri di wilayah ini, dirinya “tidak pernah bangga” untuk melakukan pemberhentian terhadap anggotanya dan justru malahan, kesedihanlah yang dirasakan.
“Sebagai Pimpinan saya tidak pernah bangga untuk memberhentikan anggota. Justru malah ada kesedihan, sehingga apabila ada tindakan pembinaan yang dilakukan agar diindahkan, karena apabila sudah sampai kepada tahapan proses hingga pemberhentian, maka hal itu bukanlah kemauan pimpinan, namun itu merupakan permintaan dari personel yang bersangkutan,” tambahnya.
Upacara dilakukan dengan Pejabat Upacara yang terdiri dari Perwira Upacara dijabat oleh Kasat Samapta Iptu S. Kormasela, S.H., sedangkan Komandan Upacara dijabat oleh Kanit Regident Sat Lantas Ipda F. Barry Hulkyawar, S.H., dengan susunan Pasukan Upacara terdiri dari 1 Regu Perwira Polres, 1 SST Gabungan Sat Samapta dan Sat Polairud, 1 SST Gabungan Staf, 1 SST Sat Lantas, dan 1 SST Gabungan Sat Reskrim, Intelkam, dan Resnarkoba Polres Tanimbar. (it-03)