Satu Lagi Personel Polres Kepulauan Tanimbar di PTDH
Saumlaki, indonesiatimur.co – Kembali lagi, salah satu Anggota POLRI yang merupakan personel Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar (Polres KepTan) diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas POLRI akibat kelalaian ataupun pelanggaran yang dilakukannya. PTDH tersebut digelar dalam upacara resmi yang berlangsung di Lapangan Apel Polres KepTan, Kamis (06/10/2022), pagi.
Upacara yang digelar kepada Brigadir Polisi satu (BRIPTU) Eros Johanis NRP 87120114 ini, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku nomor : Kep/375/IX/2022 tanggal 23 September 2022 dengan Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 12 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K., yang memimpin langsung upacara dimaksud dalam amanatnya menyampaikan, Upacara PTDH anggota yang dilakukan, merupakan Upacara PTDH yang ke tiga kalinya terhadap anggota Polres Keptan setelah dirinya menjabat sebagai Kapolres di Tanimbar, dan itu merupakan penyelesaian dari kasus-kasus anggota yang sudah lama.
“Upacara ini merupakan yang ketiga kalinya selama saya lebih kurang 7 bulan menjabat di sini. Dan ini merupakan penyelesaian dari kasus-kasus yang sudah lama yang prosesnya cukup panjang,” ujar Kapolres.
Sehubungan dengan hal itu, Pimpinan Polres ini juga menyampaikan kepada personel yang masih bermasalah bahwa apabila nantinya suatu saat diberhentikan dari Dinas POLRI, tidak perlu menyalahkan Pimpinan dan pihak lainnya, namun harus disadari bahwa hal itu atas kesalahan pribadi personel itu sendiri karena sudah diingatkan dan dibekali dengan sejumlah aturan ketika menjadi anggota POLRI.
“Jadi apabila nantinya ada personel yang akan juga diberhentikan karena bermasalah, jangan menyalahkan Pimpinan sebagai Eksekutornya atau pihak lain, namun hal itu merupakan kesalahan dari diri pribadi personel itu sendiri. Karena Pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan dan juga sudah dibekali dengan sosialisasi tentang aturan sejak dilantik menjadi seorang anggota POLRI,” pungkasnya.
Orang nomor satu di Polres Tanimbar ini juga kembali mengungkapkan, dirinya selaku Pimpinan tidak pernah bangga untuk memberhentikan anggotanya secara tidak hormat dari Dinas POLRI, namun hal itu merupakan permintaan dari anggota POLRI yang melakukan pelanggaran itu sendiri.
“Sudah berkali-kali saya sampaikan, sebagai Pimpinan tidak pernah bangga dan sangat tidak enak rasanya bila harus melakukan pemberhentian terhadap anggota. Namun apa boleh buat, itu merupakan permintaan dari personel itu sendiri,” ungkapnya.
Upacara yang digelar secara In Absentia (tanpa kehadiran personil yang bersangkutan), namun hanya menghadirkan foto anggota yang bersangkutan untuk dilabeli PTDH oleh Kapolres selaku Pimpinan. (it-03)