Keamanan Maluku 

Kasat Binmas Polres KepTan Ajak Cegah Radikalisme dan Terorisme

Saumlaki, indonesiatimur.co
Dalam menjalankan tugas dan fungsi Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) sebagai alat pengendali, penggerak, dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan ketentraman, maka Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Kepulauan Tanimbar (KepTan), IPTU J. Oraplean, merangkul warga masyarakat untuk mensosialisasikan pencegahan potensi terjadinya berbagai aksi radikalisme dan terorisme di kalangan masyarakat dengan memberikan paham kebangsaan.

Sosialisasi pencegahan potensi adanya aksi radikalisme dan terorisme tersebut dilakukan IPTU J. Oraplean kepada warga Desa Olilit, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten KepTan, yang merupakan wilayah hukum Polres KepTan, melalui kegiatan pelayanan ibadah Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Saumlaki, pada Jumat (17/06/2022).

Dalam paparannya, IPTU Oraplean meminta para warga, khususnya generasi muda agar selalu bijak dalam bersosial media dan dapat menangkal berbagai informasi menyesatkan (hoaks) tentang radikalisme maupun berbagai upaya terorisma yang dapat merusak persatuan dan kesatuan serta kerukunan bangsa.

Dirinya bahkan mengajak para warga jemaat agar dapat menjadi mitra yang baik bersama Polri dalam memberantas berbagai tindak kejahatan yang kerap terjadi dengan cara memberikan informasi melalui pelayanan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dimudahkan secara online pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres KepTan jika terjadinya suatu tindak kejahatan.

“Bapak ibu harus jeli melihat berbagai peluang terjadinya tindak kejahatan, diantaranya termasuk menyikapi berbagai isu menyesatkan. Jika ada informasi sekecil apapun terkait paham radikalisme maupun aksi terorisme di lingkungan bapak ibu, segera laporkan ke pihak Kepolisian melalui kontak layanan Call Center (0918) 2334447. Kejahatan akan menang jika orang baik hanya diam. Untuk itu, mari berupaya berbuat sesuatu yang terbaik untuk bangsa dan negara,” ajak IPTU Oraplean. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.