Hukum Maluku 

Polres KepTan Gelar 2 Kasus Illegal Loging 

Saumlaki, indonesiatimur.co
Kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat (Illegal Loging) memang kerap terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku. Hari ini, Jumat (17/06/2022), terjadi 2 kasus mengenai Illegal Loging yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar (KepTan) melalui Konferensi Pers secara resmi yang bertempat di Ruangan Vicon Mapolres setempat.

Melalui Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres KepTan, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., dan didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) KepTan IPTU Yogie Gultom, Jumat (17/06/2022) tersebut, terungkap bahwa penetapan 3 tersangka atas dugaan pemuatan kayu ilegal dengan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) oleh 2 supir truk di hari yang sama, yakni pada Selasa, 14 Juni yang lalu.

Dijelaskan Kapolres, 3 tersangka pada dua kasus yang sama, yakni untuk kasus pertama bermula dari ditemukan langsung oleh Personel Satuan Sabhara yang sementara berpatroli di Pelabuhan Yos Soedarso Saumlaki, 1 unit Mobil Dump Truck warna hijau merah, dengan nomor Polisi L 9159 NJ yang dikendarai oleh supir berinisial RMM. Supir tersebut sementara memuat kayu olahan jenis Merbau/Besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm yang panjangnya 400 cm sebanyak 127 potong.

Dilanjutkan Kapolres, ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, RMM tidak dapat menunjukan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO), sehingga karena tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut maka kendaraan beserta muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terdiri dari 1 Personel Polri dan 4 orang buruh pelabuhan yang membantu menaikan dan menurunkan kayu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kayu tersebut merupakan milik FR di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mana kayu tersebut direncanakan akan dibawa ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan menggunakan KM. Berkat Taloda,” ujar Kapolres membacakan press rilis dimaksud.

Sedangkan untuk kasus kedua, Personel Sat Reskrim juga kemudian mengamankan 1 unit Mobil Dump Truck warna kuning hijau dengan nomor Polisi DE 8697 E yang permasalahannya juga sama, yakni tidak dilengkapi dokumen SKSHHKO, yang kedapatan memuat kayu olahan jenis Lenggua dengan ukuran 4 cm x 25 cm dengan panjang 300 cm sebanyak 140 potong.

Menurut keterangan hasil pemeriksaan, kayu tersebut milik STG dan Supir yang mengangkut berinisial JM, yang mana atas dasar keterangannya, sebelumnya, dirinya sudah melakukan pengangkutan pertama pada pukul 10.00 WIT, yaitu jenis kayu olahan jenis Merbau atau Besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm dengan panjang 400 cm sebanyak 105 potong dan ukuran 4 cm x 25 cm dengan panjang 400 cm sebanyak 20 lembar.

“Terhadap temuan kasus kedua ini, Penyidik Sat Reskrim kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan Supir JM sehingga pada hari Rabu, 15 Juni lalu, dilakukan penangkapan dan penahanan kepada JM. Kemudian pada hari Kamis, 16 Juni, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ‘Terlapor’ pemilik kayu berinisial STG,” jelas Kapolres.

Dirinya melanjutkan, berdasarkan keterangan yang didukung oleh bukti pemeriksaan, pemilik kayu, yakni STG sudah usia tua dan baru selesai menjalani operasi Tumor, kemudian ada juga riwayat penyakit jantung sehingga STG belum dilakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan yang dialami bersangkutan.

Sedangkan terhadap penerapan Pasal Pidana dan ancaman hukuman, Pimpinan Polres ini memaparkan pasal yang disangkakan kepada 3 orang tersangka, yakni RMM, FR, dan JM dengan dikenai Pasal 83 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta Pidana Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milyar.

Media ini yang menyambangi langsung rumah sekaligus gudang penampung milik STG ini, yang bersangkutan terlihat segar bugar. Bahkan saat bertatap muk dengan wartawan, STG dengan lancar menjawab setiap pertanyaan wartawan yang dilontarkan kepadanya dengan duduk santai di rumah kediamannya. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan pihak Polres melalui Konferensi Pers bahwa STG baru selesai operasi tumor dan memiliki riwayat jantungan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.