Daerah Maluku 

Kades Ritabel Tuding Bantuan KDPDTT-RI Adalah Dana Siluman

Saumlaki, indonesiatimur.co – Gegara kurangnya pemahaman dari Kepala Desa (Kades) Ritabel Andrian Ratsina, terkait pemberian dana bantuan yang peruntukkannya bagi Pengembangan Produk Turunan Kawasan Mangrove oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (KDPDTT-RI), dan menyangka bahwa bantuan dana tersebut adalah “bantuan dana siluman”, akhirnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dirugikan dengan terancamnya dialihkannya dana dimaksud ke kabupaten/kota lain di Indonesia.

Sehubungan dengan gagal paham soal peruntukkan dana tersebut, kades bersangkutan, yang dikonfirmasi media ini, Jumat (01/07/2022) lalu, bahkan menuding jika nama kelompok yang diakomodir oleh KDPDTT-RI, itu juga adalah nama kelompok tak jelas, yakni siapa atau pihak mana yang mengusulkan hingga akhirnya terakomodir di kementerian. Pasalnya, kelompok yang diusulkan kades yang diduga diketuai oleh istrinya sendiri, juga tidak terakomodir.

“Tim KDPDTT datang juga belum pada tempatnya. Tidak mengunjungi kelompok yang saya usulkan, padahal itu kan bantuan yang diperuntukkan kepada kelompok. Harusnya pada kelompok yang diusulkan desa, supaya tidak tumpang tindih,” keluh Ratsina.

Disinggung terkait data kelompok yang diterima KDPDTT-RI, apakah diberikan oleh pemerintah daerah secara berjenjang hingga sampai ke kementerian, menurut dia, seharusnya usulan nama kelompok itu dari desa dan telah berjalan sesuai aturan. Ratsina bahkan menuding kalau data kelompok yang diterima KDPDTT itu diusulkan secara bawah tangan alias nyasar.

“Mungkin ada orang yang usulkan, mungkin nyasar sajakah atau apa,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, pada prinsipnya setiap bantuan ke desa, baik lewat kecamatan maupun kabupaten, wajib untuk desa terima. Tetapi jika bantuan tersebut tidak sesuai dengan akar rumput atau tidak tepat sasaran, maka pihak desa pantas untuk menolaknya.

Untuk diketahui, bantuan pemerintah pusat untuk mendukung percepatan pelaksanaan penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, diberikan dalam bentuk uang dalam kegiatan pemberian stimulan pengembangan Produk Turunan Kawasan Mangrove di Daerah Tertinggal tahun 2022 ini. Dan dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia, hanya diberikan kepada tiga daerah, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) serta Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp250 juta per kabupaten, namun sangat disayangkan karena dana tersebut, terancam dialihkan ke kabupaten/kota lainnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.