Daerah Maluku 

Tindak Lanjut Pemecahan Rekor MURI, Gubernur Maluku Bangkitkan Gerakan Pangan Lokal

Ambon, indonesiatimur.co -Menindaklanjuti Pemecahan Rekor MURI dengan lahirnya 521 resep dari bahan olahan sagu, Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengeluarkan Surat Edaran (SE), nomor 521.1-232 tahun 2022 tentang penggunaan konsumsi pangan lokal, Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia, saat konferensi pers di lantai enam Kantor Gubernur, Kamis (25/08/2022).

Menurutnya, SE yang ditujukan kepada Forkopimda Maluku dan Kabupaten/Kota se- Maluku , para Ketua dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku, pimpinan OPD/ instansi vertikal se-Maluku, pimpinan BUMN/BUMD se-Maluku, pihak swasta/pelaku usaha di Provinsi Maluku, mengintruksikan untuk melakukan gerakan konsumsi pangan lokal berbasis B2SA.

“Hal itu sebagai keberpihakan kepada masyarakat, sehingga pada setiap pertemuan minimal, satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, guna mendorong peningkatan produksi dan pemasaran produk UMKM berbasis bahan baku lokal Provinsi Maluku,”ungkapnya.

Poin kedua dalam SE  Gubernur menjelaskan bahwa, gerakan tersebut harus menggunakan dan menyajikan konsumsi berbagai varian menu makanan lokal pada setiap kali pertemuan dan kegiatan lainnya, baik dalam skala instansi maupun antar instansi, guna mengurangi ketergantungan kebutuhan pangan dari luar daerah sebagai upaya pengendalian inflasi, yang bersumber dari volatile food, guna memacu pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Maluku.

“Sedangkan  di poin ketiga dari SE tersebut, khusus industri pariwisata yang bernaung dibawah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Maluku, diminta untuk menyajikan minuman lokal sebagai welcome drink, dan menggunakan produk UMKM, seperti jus Pala, Jus Gandaria, serta aneka kue lokal.Kemudian harus menyediakan minyak kayu putih dalam skala mini di kamar-kamar hotel,”tandasnya.

Dalam meningkatkan produk dalam negeri yang dicanangkan Presiden, di point keempat SE Gubernur itu menjelaskan, para pimpinan BUMD/BUMN untuk menggunakan uniform dalam layanan frontline bernuansa khas Maluku.

“Bernuansa khas Maluku yang dimaksud adalah, Batik Tanimbar, Baju Cele, maniang dan lainnya pada hari selasa dan jumat serta diselingi dengan nuansa musik daerah Maluku,”ujarnya.

Dia menambahkan, dalam poin kelima SE Gubernur juga meminta agar semua kegiatan dimaksud perlu dipublikasikan lewat media sosial seperti YouTube Facebook dan lainnya, sebagai bahan dokumentasi dan promosi serta pengambilan kebijakan berbasis bukti yang dikoordinir oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.