Daerah Maluku 

Kendalikan Inflasi, Bupati KKT Gelar Ratas Dengan TAPD dan TPID

Saumlaki, indonesiatimur.co – Menindaklanjuti hasil rapat yang dilakukan para kepala daerah bersama Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, dua hari lalu yang digelar secara virtual, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Edward Indey, S.Sos., M.Si., kembali menggelar dan memimpin langsung Rapat Terbatas (Ratas) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), untuk mempersiapkan langkah-langkah kongkrit pengendalian lajunya inflasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Ratas yang digelar Pj. Bupati bersama TAPD maupun TPID tersebut dilangsungkan di ruang rapat utama Kantor Bupati setempat, Selasa (13/09/2022) siang tadi.

Dalam arahannya, Indey mengatakan, inflasi adalah merupakan salah satu momok terbesar. Dengan kondisi yang tidak normal dan ditambah adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah, yang menyebabkan terjadinya inflasi, dimana terjadinya proses peningkatan harga-harga secara umum dan akan berlangsung terus-menerus. Oleh sebab itu, setiap Pemerintah Daerah harus menyikapinya secara serius.

“Arahan pak Presiden sangat singkat dan tegas agar Pemda Provinsi, Kabupaten, Kota untuk mempersiapkan langkah-langkah konkrit guna mendukung pemulihan ekonomi, khususnya pengendalian inflasi di wilayahnya. Olehnya itu hari ini saya dan TAPD serta TPID harus rapat bersama,” tandasnya.

Dikatakan Indey, BBM dan gas secara global mengalami kenaikan tujuh kali lipat di dunia. Untuk itu, bagaimanakah caranya Indonesia dapat mengantisipasi untuk inflasi. Ia mencontohkan, di tingkat Provinsi Maluku, Gubernur Murad Ismail, telah mencanangkan gerakan menanam cabai dan bawang merah, sedangkan untuk KKT, pencanangannya akan berlangsung di Desa Kabiarat.

Ratas tersebut juga membahas tentang PMK 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Dimana aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyalurkan sedikitnya 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Dimana, bantuan sosial tersebut diarahkan kepada para Tukang Ojek dan Supir, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan para Nelayan. Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Dalam PMK tersebut, alokasi yang sebesar 2 persen dari dana transfer umum itu bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi. Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember ini. Mirip penanganan Covid-19 tahun 2020 kemarin,” jelasnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.