Daerah Maluku 

DPMPTSP-DPPRD Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Ambon, indonesiatimur.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Ambon, pada Rabu (21/09/2022), menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penandatanganan piagam pencanangan yang dilaksanakan di halaman parkiran Balai Kota ini, ditandatangani Pj Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Turut menyaksikan dan menandatangani, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Staff Ahli Bidang Politik Hukum dan Aparatur, M Tupamahu, Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pieter Saimima, Asisten Pemerintahan dan Pelayanan Publik, E Silooy, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Fahmy Salatalohy, Asisten Administrasi Umum, RE Purmiasa, Asisten Pemerintahan dan Pelayanan Publik Jacob Silanno.

Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota mengungkapkan, DPMPTSP-DPPRD dicanangkan sebagai objek pelaksaan pembangunan zona integritas lantaran memiliki syarat ketentuan guna mendapatkan WBK/WBBM.

“Hari ini saya mencanangkan 2 perangkat daerah yang akan membangun zona integritas, yakni DPMPTSP dan DPPRD untuk menjadi unit kerja percontohan sekaligus menjadi lokomotif pembangunan zona integritas,”ujarnya.

Menurutnya, kedua OPD yang dicanangkan hari ini memiliki beberapa pertimbangan, yaitu 1. Merupakan OPD pelayanan publik,
2. Mendapat penilaian ‘Baik’ dari Ombudsman,
3. Monitoring Center Prevention ‘Baik’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
4. Infrastruktur/sarana dan pra-sarana mendukung,
5. Siap melaksanakan 8 area perubahan reformasi birokrasi, antara lain manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi penataan tatalaksana, penataan sistem, manajemen aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Tujuan pembangunan zona integritas adalah untuk mempercepat pencapaian sasaran Birokrasi Reformasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi tahun 2020/2024, terutama terkait dengan birokrasi yang bersih dan akuntabel dan pelayanan publik yang prima,” tandasnya.

Penjabat katakan, dampak positif dari pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM adalah, menciptakan kinerja organisasi yang bebas dari korupsi sehingga diharapkan tercipta sumber daya organisasi berintegrasi dan terhindar dari korupsi. Selain itu juga efisiensi yang lebih besar dan mempengaruhi sistem yang lebih luas.

Dan yang tidak kalah penting dari pembangunan zona integritas menurut Penjabat Wali Kota Ambon, adalah untuk menciptakan indeks persepsi kualitas pelayanan dan indeks persepsi anti korupsi dari masyarakat terhadap Pemerintah Kota Ambon semakin membaik dan sekaligus mendapat kepercayaan di hati masyarakat, yang ditandai dengan mendapat predikat WBK dan WBBM dari Menteri PANRB.

Dirinya berharap, dengan pencanangan ini, tentunya dapat membersihkan nama Pemkot Ambon di masyarakat, serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik. Yang kemudian menjadi contoh sekaligus lokomotif pembangunan zona integritas bagi seluruh OPD.

” Saya harapkan komitmen untuk membangun zona integritas pada kedua daerah ini dapat mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah lokasi bersih melayani sehingga diwaktu-waktu mendatang dapat memberikan dampak positif pada perangkat daerah lainnya, agar dapat menerapkan ini semua,” harapnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.