Hukum Maluku 

Polres KepTan Siap Tangkis Pra Peradilan Tersangka Persetubuhan Anak

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kuasa hukum tersangka RL dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yakni Nelson Sianressy dan kawan-kawan mengajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), atas penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat beberapa waktu lalu.

“Iya, dari kuasa hukumnya tersangka telah ajukan pra peradilan,” demikian dibenarkan Kasat Reskrim IPTU Axel Panggabean, kepada media ini, Senin (31/10/2022).

Mantan Kapolsek Tanimbar Selatan ini mengatakan, jika pihaknya tengah digugat Pra Peradilan terkait penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Gugatan Pra Peradilan ini untuk penetapan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial RL,” ujarnya.

Memang diakui Axel, sampai saat ini pihak Pengadilan Negeri belum melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres, namun Gugatan Pra Peradilan yang diajukan kuasa hukum tersangka itu sendiri kata dia, merupakan hak mereka karena petugas kepolisian dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sehubungan dengan itu, pihaknya telah menyiapkan pendampingan hukum dari Bidkum Polda Maluku.

“Kita tunggu petunjuk jaksa dan secepatnya lengkapi agar berkas bisa P21,” tegas Axel. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.