Keamanan Maluku 

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Kalah Praperadilan, Dimenangkan Polres KepTan

Saumlaki, indonesiatimur.co – Praperadilan terhadap proses Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diajukan Pemohon Tersangka berinisial RL bersama Tim Kuasa Hukumnya Horatio Nelson Sianressy, S.H., M.H., dan Kornelis Serin, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Saumlaki beberapa waktu lalu, dimenangkan pihak Termohon, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar, Senin (14/11/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar (Kapolres KepTan) AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Humas Polres di ruang Media hari ini, yang membenarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar selaku Termohon, telah memenangkan Sidang Praperadilan yang digugat Pemohon tersangka RL dan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Saumlaki, yang hasilnya menolak seluruh gugatan Pemohon.

“Praperadilan yang menurut gugatan pihak Pemohon dalam hal ini tersangka RL dan kuasa hukumnya yang menyatakan adanya kekeliruan oleh Penyidik terhadap prosedur Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan tersangka dalam kasus Persertubuhan tehadap Anak di Bawah Umur itu sepenuhnya ditolak, sebagaimana putusan Inkracht yang telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki hari ini. Dengan demikian, Praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak Termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar,” ungkap PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Axel Panggabean ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya bersama Penyidik yang menangani perkara dimaksud.

“Ya, benar sidang Praperadilan dengan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sml, yang telah berjalan selama kurang lebih 7 hari itu sejak Senin, 7 November hingga putusan di hari ini, itu putusannya menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, yang artinya pihak Termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar telah memenangkan Perkara ini,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara Seksi Hukum Polres Tanimbar juga menyampaikan melalui kuasa hukum bahwa sebanyak 6 orang personel Polres KepTan telah bekerja maksimal menghadapi permohonan Pemohon, dalam hal sebagaimana tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 57 alat bukti serta 4 orang saksi, kemudian tahapan terakhir memberikan kesimpulan terhadap Majelis Hakim sehingga meyakinkan Hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polres KepTan.

Dengan adanya putusan inkracht ini, menunjukan bahwa Penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) AIPDA Rhenan Ramantika dan rekan-rekannya telah berhasil membuktikan profesionalitasnya dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalme Penyidik terhadap proses Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan putusan inkracht yang dikantongi penyidik, tersangka RL terhadap kasus Persetubuhan terhadap anak ini tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. (Humas Polres & it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.