Daerah Maluku 

GmnI Ambon Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ambon, indonesiatimur.co– DPC GmnI Ambon menolak dengan tegas wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 9 tahun.

Ketua DPC GmnI Ambon, Adi Suherman Tebwaiyanan SE menilai bahwa dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, akan berimplikasi pada terbukanya praktik-praktik korupsi yang semakin masif di tingkat desa. Pasalnya menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) kasus korupsi terbanyak untuk beberapa tahun terakhir ada pada sektor anggaran dana desa dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah preventif yang di ambil perihal memperkecil aktivitas korupsi di tingkat desa.

Selain itu menurut mahasiswa pascasarjana ekonomi unpatti ini, wacana terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan merupakan sesuatu hal yang urgen dan harus di preferensikan.

“Dari pada membangun wacana penambahan masa jabatan kepala desa, lebih baik eksekutif dan legislatif mensiasati terkait lembaga supervisi perihal mengontrol arus keuangan di tingkat desa, sehingga dapat mempersempit ruang-ruang korupsi, atau mungkin wacana yang lain yang dapat di angkat misalnya kemiskinan, kesehatan dan lain-lain kiranya itu hal yang lebih krusial,”jelasnya dalam rilis kepada media ini, Kamis (19/01/2023).

Ketua DPC GmnI Ambon juga menilai bahwa, jangan sampai wacana penambahan masa jabatan kepala desa telah terselipnya kepentingan elitis, yang sengaja di desain menuju dinasti politik kedepan.

“Rakyat tak seharusnya menjadi victim dari kepentingan terselubung pihak-pihak tertentu, seharusnya segalah bentuk prospek kebijakan dan aturan mengakomodir hak-hak kebatinan masyarakat bukan malah sebaliknya,”tegasnya.

Dia nenegaskan, se-irama dengan Dewan Pimpinan Pusat, DPC GmnI Ambon siap menunggu instruksi dalam membangun gelombang aksi penolakan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.