Hukum Maluku 

35 Saksi Kasus Tipikor SPPD BPKAD Tanimbar, Hari Ini Diperiksa Kejari KKT

Saumlaki, indonesiatimur.co
Pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp6,6 Milyar lebih dari total anggaran SPPD Rp9 Milyar, kembali dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT.

Para saksi sebanyak 35 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga Honorer Daerah dan berdinas di BPKAD setempat tersebut, diperiksa untuk semakin memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara SPPD ini dari enam tersangka, yakni JB selaku Kepala Badan, MGB selaku Sekretaris, KS selaku Bendahara Pengeluaran, YO Kabid Perbendaharaan, LM sebagai Kabid Akuntansi dan Pelaporan, serta EL selaku Kabid Aset. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Dadi Wahyudi melalui Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, pada Selasa (04/04/2023) di ruangannya.

“Puluhan saksi diperiksa Tim Penyidik Kejari Tanimbar untuk melengkapi berkas perkara dari enam tersangka yang ada. Progres kasus SPPD ini tetap berjalan. Tim Penyidik terus melakukan pengembangan-pengembangan dalam perkara ini,” ujar Agung.

Disampaikan juga bahwa terkait pengembalian jumlah kerugian negara sebesar Rp6,6 Milyar tersebut, pihaknya hingga saat ini masih menunggu adanya itikad baik dari para tersangka untuk hal itu dan ditegaskan bahwa sejauh ini juga belum adanya penitipan pengembalian kerugian negara ke pihaknya. Bahkan, meski kerugian negara tersebut dikembalikan nantinya, tetapi proses hukum akan tetap berjalan dengan tetap mempertimbangkan itikad baik dari para tersangka atas pengembalian tersebut sehingga dapat turut meringankan para tersangka di pengadilan nanti

“Kendati uang kerugian negara telah dikembalikan, tapi proses hukum tetap jalan. Pengembalian kerugian negara itu bisa jadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan nanti, sekaligus kita dapat mengembalikan atau memulihkan perekonomian negara dengan mengembalikan uang yang bersumber dari negara tersebut,” pungkas Agung. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.