Keamanan Maluku 

Personel Polsek Tanimbar Selatan Reaksi Cepat, Amankan Potensi Konflik 2 Desa

Saumlaki, indonesiatimur.co
Reaksi cepat dalam menindaklanjuti Perintah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanimbar Selatan IPTU Edy Weridity, bersama personelnya melaksanakan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Pengamanan terkait adanya Konsentrasi Massa yang berpotensi terjadinya konflik antara warga Desa Batu Putih dan warga Desa Wermatang di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, pada Selasa (11/04/2023).

Adanya konsentrasi massa di perbatasan kedua desa tersebut, diketahui disebabkan karena aksi dari warga Desa Wermatang yang menebang kayu di Lokasi Knarlolan yang kemudian menyeret atau mengangkut kayu hasil tebangan tersebut sehingga merusaki kebun atau tanaman milik warga desa tetangga, yakni Desa Batu Putih.

Kejadian itu kemudian diketahui oleh para pemilik kebun yang merupakan warga Desa Batu Putih sehingga mereka tidak terima dan marah, akibat tanaman kebunnya yang merupakan sumber nafkah sehari-hari keluarga menjadi rusak. Melihat tanaman kebunnya telah rusak, para warga desa yang bersangkutan kemudian melaporkan hal itu kepada Kepala Desa Batu Putih serta warga lainnya.

Dari laporan para pemilik kebun tersebut, Kepala Desa Batu Putih, Musa Balak, kemudian bersama beberapa oknum Pemerintah Desa pergi menuju ke Lokasi Knarlolan untuk melihat kondisi yang terjadi dan kemudian mengambil (menyita) 6 buah Mesin Tebang Kayu (Sensor) milik para penebang kayu asal Desa Wermatang yang masih ada di lokasi dimaksud untuk dibawa pulang ke Desa Batu Putih serta sempat melakukan pengrusakan terhadap hasil kayu yang telah ditebang yang masih berada di lokasi.

“Warga Desa Wermatang sebagai pemilik Mesin Sensor mengetahui hal itu dan kemudian tak terima mesin mereka disita dan kayu tebangan mereka dirusaki, sehingga terjadilah aksi konsentrasi massa. Pihak Batu Putih tidak terima kebun mereka rusak, dan juga pihak Wermatang tidak terima Mesin Sensor mereka disita dan kayunya dirusaki pihak Batu Putih. Itulah pemicunya,” terang Kapolsek Tanimbar Selatan saat dimintai keterangannya.

Setelah melakukan pengamanan dengan cara membubarkan massa kedua desa, pihak Polsek kemudian melakukan pendekatan preventif dan represif dengan memediasi warga yang hendak bertikai. Dalam upaya tersebut, diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lokasi Knarlolan merupakan lahan milik bersama dari 3 desa tetangga, yakni Desa Batu Putih, Wermatang, dan Marantutul yang dinamakan Selwasa.

“Ketiga desa tetangga tersebut tidak memiliki batas wilayah, namun ketiganya memiliki kesepakatan atau Peraturan Desa yaitu Makan Bersama,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan, proses mediasi antara kedua desa yang berlangsung di Kantor Desa Batu Putih saat itu, turut hadir dalam proses mediasi dimaksud, selain dirinya sebagai Kapolsek Tanimbar Selatan, hadir pula Kasdim 1507/Saumlaki Mayor Infanteri Muhamad Bahri, Dandramil 1507-02/Saumlaki Kapten Infanteri Abdulah Andalais Ohorella, Kades Batu Putih dan Kades Wermatang, Personel Polsek Tansel dan Polsek Wermaktian, serta Personel Kodim 1507/Saumlaki dan Koramil 1507-02/Saumlaki.

Melalui arahannya, Kapolsek mengatakan terkait permasalahan yang terjadi, agar kedua desa dapat saling berkoordinasi secara baik dengan berlandaskan azas persaudaraan serta adat budaya Duan Lolat agar tidak ada lagi terjadi persoalan baru kedepanya antara kedua desa.

“Ketika selesai dari mediasi ini agar tidak ada lagi persoalan baru. Apabila terjadi persoalan baru lagi, saya selaku Kapolsek yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk dapat memproses hukum oknum-oknum tertentu yang sengaja menciptakan masalah baru,” imbau Kapolsek.

Untuk diketahui, hasil dari proses mediasi dimaksud bahwa mesin tebang kayu (Sensor) milik warga Wermatang yang disita oleh Pemdes Batu Putih, dikembalikan kepada pemiliknya, dan untuk kerugian kayu yang disensor kurang lebih 2 kubik oleh warga Wermatang yang dirusaki oleh Pemdes Batu Putih, akan diganti rugi oleh Pemdes Batu Putih melalui pemotongan kayu di lokasi yang terletak di depan ujung jalan desa.

Selain ganti rugi, keputusan bersama yang diambil saat proses mediasi tersebut adalah agar aktivitas penebangan kayu dari Desa Batu Putih, Desa Wermatang, dan Desa Marantutul (Selwasa), untuk sementara dihentikan sampai dengan adanya Surat Kesepakatan dari kedua desa dan pihak Kecamatan Wermaktian tentang hal itu.

Menutup kegiatan tersebut, pihak warga Desa Batu Putih dan Desa Wermatang saling berjabat tangan dan saling meminta maaf satu dengan lainnya atas persoalan yang terjadi. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.