Hukum Maluku 

Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Bekuk Kakek Cabul. Anak 10 Tahun Korbannya!

Saumlaki, indonesiatimur.co
Seorang kakek di Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wer Tamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berinisial YT (65), berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kepulauan Tanimbar, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seorang Anak dibawah umur di desa itu, Kamis (08/06/2023).

Perbuatan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur tersebut terungkap setelah korban (NY) yang masih berusia 10 tahun ini mengadukan kepada Ibu kandungnya LY (33) perihal tindakan si kakek (Tersangka) terhadap dirinya.

“Kejadian pencabulan ini terjadi di tahun 2022, sekitar pukul 13.00 WIT, tepatnya di dalam Kamar milik Tersangka yang beralamat di Desa Sangliat Krawain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., kepada media ini.

Kasat katakan, atas perbuatan bejad tersebut, Tersangka dikenai Pasal 82 Ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kasat, proses Penyidikan sudah dilakukan terhadap Tersangka, yang mana Penyidik telah melakukan langkah hukum berupa Penangkapan dan juga Penahanan kepada Tersangka di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.

“Kami serius dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban. Harapan kami, fungsi peran orang tua sangat penting dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya, sehingga tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan untuk pelaku berbuat hal yang tidak pantas. Bila hal itu terjadi, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim ini.

Sementara itu, Penyidik Pembantu, BRIPKA Elisesu Eduas, S.H., yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut mengatakan, saat ini kasus tersebut telah sampai pada Tahap Pemberkasan dan selanjutnya akan dilakukan Pengiriman Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

“Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21, maka kami akan melakukan tahap Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU,” pungkas Kasat. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.