Oknum Ayah Bejat di Kormomolin Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Seorang oknum ayah bejad berinisial SF (27) begitu tega mencabuli anak kandungnya sendiri RF (4) di wilayah Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar.
Pelaku cabul ini dilaporkan istrinya sendiri yang merupakan ibu dari Korban RF ke pihak Polsek Kormomolin pada Kamis, 5 Oktober lalu, setelah mendengar keluhan korban bahwa ayahnya sendiri telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dirinya, sehingga berdasarkan laporan polisi yang dibuat, pihak Polsek Kormomolin kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan pelaku berhasil dibekuk pada Jumat, 6 Oktober, dan telah dilakukan Penyelidikan terhadap Pelaku, Sabtu (07/10/2023).
Awalnya pelaku sempat kabur dari rumahnya lantaran telah mengetahui bahwa dirinya telah diketahui melakukan perbuatan bejad tersebut terhadap anak kandungnya yang masih belia ini, namun sepandai-pandainya tupai melompat, pelaku akhirnya dapat dibekuk Polisi.
Atas kasus pencabulan anak di bawah imur ini, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas limpahan dari Polsek Kormomolin berdasarkan laporan istri pelaku SF tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku sehingga Tim Opsnal gerak cepat lakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat kabur dari rumahnya pasca tau bahwa istrinya telah melaporkan dirinya. Tim Opsnal berhasil bekuk Pelaku sejak Jumat, 6 Oktober lalu, sekitar jam 8 malam,” jelas Kasat Reskrim, AKP Handry Dwi Azhari.
Kasat melanjutkan, pelaku saat ini telah diamankan pada Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh Anggota Perlindungan Perempuan dan Anak atas perbuatannya. (it-03)