Hukum Maluku 

Ini Klarifikasi Polres Kepulauan Tanimbar Soal Pemberitaan Kasus Gantung Diri

Saumlaki, indonesiatimur.co
Institusi Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar menanggapi dan mengklarifikasi beberapa Media Online, terkait kasus gantung diri yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.

Tanggapan dan klarifikasi tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui KBO Satreskrim IPDA Hendriko Silalahi, S.Tr.K., Senin (11/09/2023) menyusul pemberitaan pada Media Online terkait Kasus Gantung Diri yang sementara ditangani oleh Polres Kepulauan Tanimbar.

Sesuai informasi yang diterima media ini dari Humas Polres setempat, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar katakan bahwa berkaitan dengan Kasus Gantung Diri tersebut sampai dengan sekarang ini, Polres Kepulauan Tanimbar melalui Sat Reskrim masih melakukan proses Penyelidikan terhadap kasus dimaksud.

“Kami melakukan Penyelidikan secara terstruktur dan profesional, dalam hal ini kami tetap menjunjung tinggi Penegakkan Hukum dan kami tidak memihak pada siapapun,” ungkap KBO Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya sangat menghargai pemberitaan Media, namun lebih elegan ketika hal yang akan diberitakan tersebut lebih dulu dikonfirmasi dan diklarifikasi dua arah sehingga publik juga memiliki ruang untuk menyampaikan tanggapan, koreksi, maupun hak jawab sebagaimana Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Sementara itu, Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Yan Luis Efamutan, S.H., selaku Penyidik yang bertanggung jawab menangani Kasus Gantung Diri tersebut mengatakan bahwa terkait dengan kejadian Gantung Diri yang terjadi pada tanggal 24 Juli lalu, dimana awal kejadian tersebut Polres kepulauan Tanimbar telah melakukan Penyelidikan awal dengan melakukan beberapa Pemeriksaan, setelah itu Istri Korban datang dan membuat Laporan resmi pada tanggal 30 Juli.

“Sebelum Laporan Polisi itu dilapor dan dibuat, kami telah lebih dulu lakukan Penyelidikan terkait dengan peristiwa Gantung Diri tersebut. Dari Penyelidikan yang kami lakukan, ada beberapa orang Saksi yang telah kami Periksa yang ada hubungannya dengan kejadian tersebut,” ungkap Kanit I Pidum ini.

Lebih lanjut dirinya jelaskan bahwa terkait pemeriksaan ini, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar selalu menyampaikan tahap-tahap Pemeriksaan tersebut kepada pihak Korban melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pihak Korban, mulai dari Penanganan Awal Perkara sampai saat ini terkait dengan perkembangan Penyelidikan.

Selain itu lanjut Kanit, berkaitan dengan dugaan adanya 2 orang Personel itu, dijelaskan bahwa Penyidik juga telah melakukan Pemeriksaan dan dari hasil Pemeriksaan tersebut juga telah dilanjutkan dengan Pemeriksaan kepada Saksi-Saksi yang lain. Sehingga kata Kanit, nantinya dari hasil penyelidikan akan dirampungkan terkait hasil pemeriksaan.

“Sampai saat ini, Penyelidikan tetap kami jalankan, guna merampung terkait peristiwa yang dilaporkan ini, sehingga untuk sementara waktu kami masih belum bisa menyampaikan terkait dengan perkara ini, karena perkara ini masih dalam tahap Penyelidikan. hasilnya akan kami sampaikan setelah hasil dari Penyelidikan ini rampung,” imbuh dirinya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar IPTU O. Batlayeri, mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada Awak Media datang ke Penyidik untuk berkoordinasi selain Korban, bahkan ada Media yang datang pun dipastikan harus melalui Humas Polres Kepulauan Tanimbar.

“Pemberitaan yang sangat tidak berimbang ini, semestinya bisa dikonfirmasi dari pihak yang menangani sehingga menjadikan Karya Jurnalistik yang berimbang, berkompeten, dan terpercaya,” tutup Kasi Humas. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.