Daerah Maluku 

Pj Wali Kota Ambon: Raja Bukan Penguasa Tunggal

Ambon, indonesiatimur.co – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena mengingatkan raja-raja untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya, termasuk yang tidak mensejahterakan masyarakat.

“Ada laporan dari masyarakat yang masuk ke saya tentang raja yang melakukan tindakan-tindakan yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan kewenangannya, bahkan cenderung tidak mensejahterakan masyarakat, tetapi membuat masyarakat bingung, karena tidak memiliki kepastian dan sebagainya,”terangnya kepada wartawan usai memimpin apel pagi di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (25/09/2023).

Pj Wali Kota mengingatkan para raja, bahwa dalam diri seorang raja itu ada dua fungsi yang melekat. Satu fungsi sebagai raja satunya fungsi sebagai kepala pemerintahan.

” Raja ini dalam kaitan dengan persoalan-persoalan adat istiadat. Tetapi kepala pemerintahan berkaitan dengan fungsi dia sebagai penyelenggara pemerintahan yang diangkat, ditetapkan oleh kepala daerah. Adat dikukuhkan oleh pemangku adat,”jelasnya.

Sebagai kepala pemerintahan, Wattimena katakan raja diangkat dengan SK Wali Kota. Itu berarti SK Wali Kota juga dibuat untuk memberhentikan dari jabatan kepala pemerintahan. Oleh karena itu dirinya tegaskan bahwa raja bukan penguasa tunggal yang tidak bisa disentuh.

“Raja dilantik oleh Wali Kota, jadi hindarilah perbuatan-perbuatan yang menyusahkan masyarakat dan memecah belah masyarakat. Kita berharap sama-sama bangun Kota Ambon dengan baik,”ungkapnya

Terkait laporan dari masyarakat tersebut, Pj Wali Kota telah meminta Kabag Pemerintaan Kota Ambon untuk menindaklanjutinya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.