Hukum Maluku 

Pj Wali Kota Ambon Dukung Pembentukan Walang KIK

Ambon, indonesiatimur.co – Pembentukan Walang Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Maluku Ernie Nurheyanti Toelle kembali tuai dukungan dari stakeholder, kali ini dukungan diberikan oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam di ruang kerjanya. Senin (16/10/2023).

Bodewin menyatakan dukungannya kepada Proyek Perubahan yang dilakukan oleh Ernie dalam pembentukan Walang Kekayaan Intelektual yang berfokus pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dimana Provinsi Maluku, terkhususnya Kota Ambon memiliki potensi yang sangat tinggi dalam bidang Seni, musik dan tari tradisional yang harus dijaga keasriannya dari generasi ke generasi.

“Sangat saya dukung program Walang KI ini. Ambon sebagai City Of Music memiliki keragaman seni, budaya, musik dan tari yang harus terus di turunkan secara turun temurun kepada generasi selanjutnya sebagai suatu bentuk kekayaan yang dimiliki daerah. Saya yakin, melalui peningkatan pemahaman dan edukasi bagi masyarakat tentang Kekayaan Intlektual bisa turut mendorong UMKM yang ada di daerah ini untuk bisa lebih maju dan memiliki daya saing yang tinggi untuk bisa menggerakan roda perekonomian yang ada,” ucap Penjabat Wali Kota.

Dalam kesempatan itu pula, Ernie menjelaskan kepada Penjabat Wali Kota tentang tema proyek perubahan yang diambil merupakan solusi bagi kesenjangan transformasi dan komunikasi, khususnya kabupaten-kota yang ada di Maluku.

“Walang KI bukan merupakan sebuah aplikasi yang seperti di kerjakan dalam proyek-proyek perubahan lain nya. Melainkan hal ini akan menjadi solusi bagi Kabupaten/Kota yang masih belum mendapat sosialisasi dan pengetahuan mengenai KI secara menyeluruh. Walang KI yang diprakarsai nantinya akan menjadi solusi bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan bantuan secara langsung bagi masyarakat tanpa harus datang ke kantor wilayah.” tambah Ernie.

Adapun Langkah awal yang akan ditempuh olehnya yakni coaching clinic yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan sejumlah MoU dan PKS sebagai bentuk keseriusan dalam pelaksanaan dan pembentukan Walang Kekayaan Intelektual dimaksud guna menginventarisasi Kekayaan Intelektual utamanya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Budaya.

Kadivyankum dan tim juga melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon dalam persiapan pelaksanaan penandatanganan MoU dan PKS antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo dan Penjabat Walikota Ambon. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.