Ekonomi & Bisnis Maluku 

Pj Wali Kota Serahkan NIB ke Pelaku Usaha di Desa Waiheru 

Ambon, indonesiatimur.co – Pelaku Usaha di Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diserahkan langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, bertempat di Pasar Waiheru, Rabu (25/10/2023).

Tujuan diserahkannya NIB tersebut menurut Wattimena,  agar para pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya lebih baik lagi kedepan.

“Hari ini, Pemkot serahkan 300 NIB bagi pelaku usaha yang ada di desa ini dengan tujuan agar mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan pengembangan usaha mereka,” ungkapnya.

Dikatakannya, NIB itu dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha seperti UMKM untuk melakukan pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank.

Kalau sudah memiliki NIB, otomatis pengusaha itu sudah ada legalitas, sehingga bisa mengajuk peminjam di bank untuk mereka kembangkan lagi usahanya.

“Saya harap, pelaku-pelaku usaha di Desa Waiheru dapat mempergunakan NIB tersebut dengan baik untuk pengembangan usaha,”harapnya.

Menurutnya, penyaluran NIB ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap seluruh pengusaha maupun pelaku UMKM yang ada di kota ini, dan  dapat dimanfaatkan dengan baik. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.