Daerah Maluku 

Alami Penurunan, Malra Tetap Di Zona Kuning Pelayanan Publik

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara masih berada pada zona kuning Kepatuhan Pelayanan Publik. Penilaian ink dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan diserahkan kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra, Nikodemus Ubro di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Senin (26/02/2024)

Menurut Pj Sekda, hasil ini menjadi tantangan tersendiri agar kedepan bisa memperbaiki pelayanan publik pada beberapa dinas yang menjadi sample.

“Kami akan laporkan hasil ini ke Pj Bupati untuk menjadi perhatian bersama, agar nantinya ada pembinaan pada indikator input dan pengaduan yang perlu diperbaiki kedepan. Memang ada penurunan 1,0 sekian tahun ini, dari tahun kemarin nilainya 62 dan sekarang berada pada nilai 60,80,”ujar Ubro usai menerima hasil penilaian tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat jelaskan, Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun ini masih tetap di kategori Zona Kuning atau opini sedang, dan hasil penilaiannya malah turun 1,0 digit dari 62 menjadi 60,80.
Hal ini dikarenakan ada dua OPD dalam hal ini Puskesmas Watdek dan Dinas Pendidikan masih berada zona merah.

“Kami berharap agar kedepan ada perbaikan, sehingga semua bisa berada di zona hijau,”harap Hasan Slamat.

Terkait dengan dimensi-dimensi penilaian, dia mengatakan, dimensi yang menjadi persoalan terbesar itu adalah dimensi input dimana kompetensi dari semua OPD yang dinilai itu dalam memahami job description, SOP dan pemehaman terhadap ombudsman harus lebih ditingkatkan lagi.

“Dimensi proses dimana sampai hari ini website Kabupaten Maluku Tenggara belum bagus. Artinya ketika di akses bisa. Beberapa saat kemudian tidak jadi lagi, sehingga menjadi persoalan besar bahkan yang memprihatinkan itu adalah ketika beberapa OPD sudah punya website, tetapi kegiatan-kegiatan mereka yang terkait dengan pelayanan dan pembangunan itu tidak dipublikasikan secara baik, sehingga ketika data yang mau di tarik menyangkut dengan kegiatan-kegiatan tidak terupdate secara baik,”tandasnya.

Dia mengakui, diantara semua kelemahannya, yang menakjubkan adalah dimensi output. Dimana seluruh responden yang ditanya tentang pelayanan yang dilakukan oleh OPD melalui izin dan perizinan, mereka menjawab sangat puas dan baik, itu yang menjadi kelebihan dari dimensi output.

Selain itu, dia ungkapkan, dimensi pengaduan yaitu SP4N Lapor yang ada di Malra tidak berfungsi secara baik. Bahkan orang yang bertanggung jawab terhadap pengaduan belum ditunjuk dengan baik. Ini yang harus dibenahi.

” Ombudsman ingin supaya SP4N Lapor telah terintegrasi dengan kantor staf kepresidenan, menpan RB, Kemendagri dan Ombudsman. Karena Pemerintah Pusat menjadikan SP4N Lapor sebagai data nasional terhadap seluruh keluhan dan persoalan yang terjadi di sana,”ucapnya.

Dikatakannya, karena sampai hari ini SP4N Lapor belum berfungsi, sehingga Pemerintah Pusat menganggap bahwa Kabupaten Maluku Tenggara tidak ada masalah, padahal itu bukan masalah kaitan dengan lapor-laporan, tetapi laporan tentang kebutuhan masyarakat di sana juga. Pemda juga bisa memprovokasi masyarakat untuk melakukan laporan yang ada disitu, sehingga ketika SP4N Lapor itu dibuka ada cerita menyangkut tentang persoalan yang terjadi di sana.

Hasan Slamat ungkapkan, kedepan akan dilakukan MoU dan pendampingan lagi sehingga di tahun ini, Kabupaten Maluku Tenggara bisa berubah dari zona kuning menjadi zona hijau. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.