Hukum Maluku 

Gubernur Kukuhkan GTD Bisnis dan HAM Provinsi Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengukuhkan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku periode 2024-2026, di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (28/02/2024).

Dalam struktur GTD, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Pembina, selanjutnya Gubernur Maluku selaku Ketua.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku.

GTD juga di-isi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku selaku Wakil Ketua dan Kakanwil Kemenkumham Maluku selaku Sekretaris. Selain itu, GTD Bisnis dan HAM Maluku juga beranggotakan beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku.
Gugus tugas ini bertujuan mendorong implementasi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, dalam dunia bisnis di Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.

“Semoga saudara-saudara mampu mengaktualisasikan tugas dan fungsinya dalam pencapaian strategi nasional, bisnis dan HAM di Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Dikatakan, di era globalisasi dewasa ini, penting bagi semua pihak, untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam semua lapisan operasional bisnis.
Dalam mengembangkan bisnis, sebut mantan Dankor Brimob Polri ini, perlu melibatkan proses konsultasi dengan semua pemangku kepentingan, guna memastikan bahwa kebijakan dan praktik bisnis sejalan dengan standar HAM internasional, serta berkomitmen untuk memperbaiki ketidak-seimbangan sosial dan ekonomi di dalam serta di sekitar perusahaan kita.

“Saya yakin dengan memprioritaskan nilai-nilai HAM, kita tidak hanya akan mencapai kesuksesan bisnis yang berkelanjutan, tetapi juga menjadi contoh inspiratif bagi dunia bisnis dan membentuk trend positif yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat,”tandas Gubernur. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.