PLT Sekwil PPP Maluku Minta Hentikan Framing Campur Tangan Partai Lain dalam Penunjukan PLT
Ambon, indonesiatimur.co – Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Wilayah DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, Muhammad Husein Tuharea, meminta agar polemik terkait penunjukan PLT Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Maluku oleh DPP PPP tidak lagi digiring ke arah dugaan campur tangan partai lain.
Hal ini disampaikan Tuharea menyikapi pernyataan kubu internal yang menilai penunjukan tersebut sebagai manuver pihak luar. Ia menegaskan, keputusan DPP merupakan murni kebutuhan organisasi dan tidak dipengaruhi kekuatan eksternal mana pun.
“PPP adalah partai besar dengan tradisi keislaman yang kuat. Partai ini memiliki kemandirian yang diatur dalam konstitusi organisasi, yakni AD/ART dan peraturan organisasi. PPP dianugerahi kepemimpinan yang kuat dengan prinsip kemandirian dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Tuharea kepada media ini, Senin (23/02/2026).
Menurutnya, tidak ada satu pun kekuatan dari luar partai yang dapat mengintervensi kebijakan internal PPP, termasuk dalam penunjukan struktur kepengurusan di daerah.
“Ini soal marwah dan kehormatan partai. Narasi yang menyebut ada campur tangan pihak lain merupakan cara pandang yang keliru,” tegasnya.
Tuharea juga mengingatkan bahwa sebagai kader, sudah sepatutnya menghormati keputusan pimpinan partai. Ia menilai, tudingan adanya intervensi pihak luar sama saja dengan meragukan kapasitas Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, yang terpilih secara konstitusional melalui forum muktamar.
“Beliau adalah politisi senior yang memimpin partai besar. Jika ada pertemuan dengan tokoh partai lain, itu semata-mata silaturahmi dalam dinamika demokrasi yang terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan, komunikasi antarpartai saat ini merupakan hal wajar dalam rangka membangun kolaborasi ide dan gagasan, termasuk mendukung program pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu, Tuharea meminta seluruh pihak melihat persoalan PPP dalam koridor internal, baik secara horizontal maupun vertikal.
“Saya meminta agar narasi tersebut dihentikan. Jangan lagi menyeret pihak atau individu dari partai lain dalam penunjukan PLT ini,” pintanya.
Terkait Surat Keputusan (SK) PLT yang disebut tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal, melainkan Wakil Sekretaris Jenderal, Tuharea menegaskan hal itu telah sesuai dengan Anggaran Dasar PPP.
“Keputusan partai diambil secara kolektif kolegial. Dalam AD PPP Pasal 18 tentang Pengurus Harian DPP, ditegaskan bahwa pengurus harian bertindak dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial, yang terdiri dari Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam urusan administrasi, Wakil Sekretaris Jenderal memiliki kewenangan bertindak mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan, sesuai ketentuan yang berlaku di internal partai.
Dengan demikian, ia memastikan seluruh proses penunjukan PLT di DPW PPP Maluku telah berjalan sesuai mekanisme organisasi. (it-02)
