Kuasa Hukum Soroti Dugaan Rekayasa BAP di Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi
Ambon, indonesiatimur.co – Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, Cornelis Serin, menyoroti dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, Kamis (26/02/2026).
Pernyataan itu disampaikan Serin usai persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, khususnya terkait keterangan saksi Marlin Kudamasa.
Menurut Serin, pihaknya menemukan adanya kesamaan identik dalam BAP yang dibuat pada September, baik dari sisi pertanyaan maupun jawaban, antara BAP yang dikaitkan dengan kliennya, Yohana Lololuan, dan yang digunakan terhadap terdakwa lain, Petrus Fatlolon.
“Secara kronologis, penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu terhadap Ibu Yohana dan klien kami, kemudian baru terhadap Pak Fatlolon. Namun BAP yang digunakan memiliki redaksi pertanyaan dan jawaban yang sama persis, termasuk bulan dan tahunnya,” ujar Serin.
Ia menambahkan, dalam BAP tersebut saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kliennya. Namun, keterangan yang sama juga digunakan dalam berkas perkara terdakwa lainnya.
Atas temuan itu, tim kuasa hukum menduga adanya rekayasa alat bukti dalam proses penyidikan. Serin katakan, keterangan dalam BAP merupakan bagian penting dari alat bukti yang menentukan arah pembuktian di persidangan.
“Jika terdapat kesamaan yang tidak wajar dan digunakan untuk perkara atau terdakwa berbeda, maka patut diduga ada pelanggaran dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Pihaknya pun berencana meminta Majelis Hakim menghadirkan penyidik yang mengambil keterangan tersebut, yakni Martin Adikol Harefa, untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait penyusunan BAP.
Serin menegaskan, langkah itu penting demi menjaga integritas proses peradilan serta memastikan seluruh alat bukti yang diajukan benar-benar sah, objektif, dan tidak direkayasa. (it-02)

