Karir Idrus Tatuhey Tamat
JAKARTA – Karir Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey tamat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melalui sidang yang digelar Selasa (4/3) di Jakarta, memutuskan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini bersalah telah melanggar kode etik. Idrus Tatuhey terbukti melanggar kode etik lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana telah membatalkan SK KPUD Maluku nomor 16/KPTS/KPU-Prov-028/IV/2013. Hal ini diungkapkan salah satu pelapor atas kasus tersebut di DKPP, Abdul Madjid Latuconsina kepada www.indonesiatimur.co, siang tadi. Selain…
Read More