Tak Berikan Jaminan BPJS, Perusahaan Bisa Kena Sanksi
Ambon —Merupakan sebuah kewajiban bagi setiap perusahan untuk melindungi pekerjanya, salah satunya dengan cara mendaftarkan mereka dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Bahkan apabila hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, maka perusahan tersebut bisa diancam kurungan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Adser Lamba mengatakan, langkah itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Lamba menjelaskan, dalam UU BPJS dijelaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberlakukan bagi badan…
Read More