Longsor di Big Gossan, Freeport Bisa Dipidana
Kepolisian Daerah (Polda) Papua terus mendalami kasus runtuhnya Big Gossan PT Freeport Indonesia di Mimika untuk melakukan penyidikan dan perusahaan itu bisa dikenai sanksi pidana. Menurut Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian di Jayapura, Selasa (21/5), pemidanaan kasus yang menewaskan sejumlah pekerja PT Freeport tersebut dilakukan jika unsurnya terpenuhi. Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan kepolisian dalam setiap insiden adalah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, dan penyidikan. Dalam kasus runtuhnya Big Gossan, menurutnya, proses evakuasinya tidak mudah dan berisiko, sehingga pihaknya menyerahkan kepadaahli. “Untuk yang penyelamatan korban kami tetap mendukung…
Read More